HukumPolitik

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, KPU RI Didesak Batalkan Pencalonan William Wandik-Alus UK Murib

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, KPU RI Didesak Batalkan Pencalonan William Wandik-Alus UK Murib
Praktisi hukum, Laode M. Rusliadi Suhi menyambangi Kantor KPU RI mendesak pencalonan Alus UK Murib sebagai cawabup Puncak, Papua dibatalkan lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu, Jumat (11/5/2018). (Foto: NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, Papua terus bergulir. KPU Puncak yang meloloskan Alus UK Murib sebagai pasangan Willem Wandik sejatinya memang patut dipersoalkan. Pasalnya, Alus UK Murib, calon wakil bupati Puncak, telah terbukti tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu.

Diketahui, Alus UK Murib telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Maret 2018 dalam kasus pidana pemalsuan ijazah. Sejak tanggal 19 April 2018, Alus UK Murib telah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tersebut.

Pada Senin 7 Mei 2018 Pengadilan Tinggi Jayapura telah melaksanakan sidang putusan banding perkara tindak pidana pemilihan Kabupaten Puncak tahun 2018 dengan terdakwa Alus UK Murib.

Baca juga: Diloloskan KPU Sebagai Cawabup Puncak, Alus UK Murib Kini Malah Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

Agenda sidang adalah pembacaan putusan banding oleh majelis hakim. Adapun putusan majelis hakim di antaranya berdasarkan amar putusan perkara pidana tingkat banding nomor: 30/Pid. Sus/2018 /PT. JAP tanggal 07 Mei 2018 menyatakan, pertama menerima memori banding dari JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Kedua, membatalkan putusan no: 41/PIDSUS/IV/2018/PN Nbre tanggal 27 April 2018. Ketiga, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak.

Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kelima, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani,kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2(dua) tahun.

Baca juga: KPU Puncak Bakal Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

Keenam, mewajibkan terdakwa membayar denda sebanyak Rp 36.000.000,- dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Ketujuh, menyatakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara. Kedelapan, membebankan kepada terdakwa untuk mengganti biaya persidangan sebesar Rp 10.000.

“Kami mengirim surat perihal pendapat hukum kami terkait dengan tindakan KPU Puncak ke KPU RI agar segera ditindaklanjuti krn tahapan Pilkada semakin dekat pada pemungutan suara. Kami meminta KPU RI agar segera lakukan Supervisi dan segera membatalkan SK 107 tentang Penetapan William Wandik-Alus UK Murib karena sebagai satu paslon bupati dan wakil bupati Puncak,” kata praktisi hukum, Laode M Rusliadi Suhi di Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Baca juga: Komisioner KPU Papua Barat Akui Perintahkan KPU Manokwari Selatan Ubah Verifikasi PBB

Laode mendesak KPU RI segera menyatakan bahwa pasangan calon bupati-calon wakil bupati Puncak William Wandik-Alus UK Murib gugur karena tidak memenuhi syarat. “Yang bersangkutan, Alus UK Murib terbukti secara hukum menggunakan ijazah atau surat palsu sebagai syarat calon,” ujar Laode.

“KPU RI menetapkan bakal paslon Repinus Telenggen dan David Ongomang sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati sebagai pasangan calon tahun 2018, karena telah memenuhi syarat, baik calon maupun pencalonan, yang didasari juga pada putusan Panwaslu Kabupaten Puncak tertanggal 27 Februari 2018,” tambah Laode yang juga kuasa hukum bakal paslon tersebut.

Terakhir Laode meminta partai politik pendukung atau pengusung William Wandik-Alus UK Murib untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi (Jayapura-red) yang sudah inkrah. (red/nn)

Editor: Eriec Dieda & Achma S

Related Posts

1 of 3,148