NUSANTARANEWS.CO, Bulungan – Aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara mendapat sorotan serius dari berbagai pihak.
Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Provinsi Kalimantan Utara menilai, keberadaan aksi penambangan ilegal tersebut tak hannya telah menyalahi aturan namun mengancam kelestarian alam serta keselamatan manusia.
“Baagaimana tidak, limbah-limbah hasil pengolahan material dibiarkan begitu saja terbuang dan larut ke sungai. Padahal ada tambak milik para nelayan disitu,” tutur Wakil Sekretaris Almisbat Kaltara, Taufiq Johan, Senin (4/10).
Selain persoalan limbah, Taufiq juga memprihatinkan kondisi lokasi dari aktivitas tersebut pasca penambangan. Yang mana lahan – lahan serta kolam limbah nampak dibiarkan begitu saja oleh para penambang.
Disamping itu, persoalan lahan juga menajadi sorotan dari Kelompok Relawan yang dikenal cukup dekat dengan Presiden Jokowi tersebut. Pasalnya di area penambangan emas ilegal juga beroperasi PT. Banyu Telaga Mas yang juga melakukan penambangan.
“Ini kan aneh. Di lokasi perusahan tapi penambangan ilegal tetap dibiarkan. Ada apa ini?” tukasnya
Dari investigasi yang dilalukan, sejak 2018 hingga saat ini, ada 8 lokasi penambangan emas dalam 1 area di wilayah penambangan tersebut. Kedelapan area tersebut adalah: Nipah-Nipah, Grean Max, BRI, Jounder, Tower, Kali Mondou, Baru Lama, dan Lambagas.
Ditemukan 2 metode Penambangan. Pertama secara manual dan kedua dengan menggunakan sarana alat berat (bouldozer dan eksavator)
Penambangan dengan cara manual yakni para penambang membuat sumur berdiameter 50 x 50 centimeter dengan kedalaman 50-70 meter. Pinggir sumur dipagari dengan papan dan balok dari kayu jenis Bengkiarai hingga Ulin. Dari pengakuan para penambang, setiap 1 sumur hingga lubang/gua membutuhkan kayu Ulin sedikitnya 30 meter kubik.
Setelah itu para pelaku penambangan masuk kedalam sumur tersebut. Dan setalah sampai dasar sumur, mereka melalakukan pengambilan material/bahan emas mentah dengan cara dibetel maupun menggunakan jet/bor dengan menggunakan mesin sehingga membentuk terowongan bawah tanah dengan lebar 2 meter dan tinggi 2 meter. Selanjutnya material emas mentah ditarik keatas dengan menggunakan tali/kerekan
Setelah 1 orang berhasil membuat jalur pengambilan material, kemudian disusul lagi pelaku penambang lain untuk ikut masuk kedalam lubang. Jumlah para pelaku penambangan yang masuk ke dalam lubang diperkirakan 3-5 orang.
Saat ini Ditemukan 614 sumur aktif dan 219 bekas sumur di lokasi tersebut. Apabila 4 orang dalam setiap lubang/gua, maka jumlah para penambang yang ada di dalam gua bawah tanah sekitar 2.456 orang.
Aktifitas/pengambilan material dilakukan selama 4-5 hari. Dan selama beraktifits, para pelaku penambangan mendirikan basecamp berupa bangunan dari kayu beratap terpal plastik. Ditenukan 780 basecamp dan 614 tenda tempat para penambang beraktifitas
Sementara penambangan dengan cara modern, ekcavator melalukan penggalian dan pengambilan material/bahan emas untuk selanjutnya diolah di bak – bak pengolahan di sekitar lokasi penambangan.
Bak pengolahan pun bervariatif, dari ukuran kecil hingga bak besar. Selain sirkulasi air, untuk memisahkan emas melalui metode pengolahan dalam Bak dilakukan dengan mencampurkan berbagai zat kimia seperti Sianida, Karbon dan lainnya.
Untuk mendapatkan emas melalui prpses perendaman dalam bak berukuran 25 meter x 30 meter diperlukan 153 kaleng sianida (1 kaleng = 50 kg), 153 karung karbon (1 karung= 25 kg ) dan 153 karung kapur (1 karung = 25 kg).
Sementara pengolahan dengan penggilingan melalui alat tromol, material dicampur dengan Zat Kimia jenis Merkuri dalam tabung tromol dalam waktu 3 – 4 jam.
“Dari investigasi kami, ditemukan puluhan bak pengolahan diarea penambangan serta ratusan tempat pengolahan melalui tromol di area pemukinan warga di Sekatak. Maka bisa dibayangkan, berapa limbah yang dihasilkan,” paparnya.
Almisbat juga menyangsikan apabila keberadaan penambangan emas ilegal di Sekatak tersebut tidak di ketahui oleh para pejabat dan aparat yang bertugas di wilayah tersebut. Pasalnya, penambangan tersebut sudah ada sejak 2018 dan tromol pengolahan pun bertaburan di lokasi pemukiman penduduk.
“Sangat mustahil apabila penambangan emas ilegal itu tidak diketahui oleh aparat dan pejabat. Pengolahannya saja nampak jelas terang – terangan di depan mata kok,”
Padahal penambangan ilegal (Peti) telah dilarang oleh Pemerintah dalam rumusan pasal 158 Jo dan atau Pasal 161 Pasal 135 ayat 3 huruf C dan huruf G Pasal 104, Pasal 105 Undang Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubaham UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sangsi berupa Pidana selama Lima (5) Tahun dan Denda sebanyak Rp. 100.000.000.000,-00 (Seratus Miliar Rupiah).
Untuk itu, Almisbat Provinsi Kalimantan Utara memastikan akan membawa persoalan tambang emas ilegal di Sekatak tersebut kepada Presiden Jokowi. Dan diharapkan pada saat kunjungannya ke Kaltara, Presiden akan menjadikannya salah satu referensi kebijakan.
“Sebagai mata dan telinga Jokowi di daerah, kami pastikan akan membawa persoalan ini ke Beliau. Karena dalam aktivitas penambangan itu kompleks banget. Mulai dari legalisasinya yang perlu dibenahi, dampak lingkungan hingga persoalan BBM bersubsidi yang dipakai untuk penambangan hingga pengolahan,” tutupnya. []
Pewarta: Eddy Santry