Aliansi Perduli Demokrasi Nunukan Gelar Aksi Kawal Putusan MK

Aliansi Perduli Demokrasi Nunukan Gelar Aksi Kawal Putusan MK
Foto: Mahisiswa Nunukan yang tergabung dalam Aliansi Perduli Demokrasi menggelar aksi mengawal Putusan MK, Jumat (23/8/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Meski DPR RI telah menyatakan bahwa tidak pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku, namun para Mahasiswa tidak mau kecolongan.

Guna meneguhkan pernyataan DPR RI tersebut dan sebagai bentuk konsistensi mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tersebut, puluhan Mahsiswa yang tergabung dalam Aliansi Perduli Demokrasi menggelar aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (23/8/2024).

Melalui Aksi tersebut, Aliansi Perduli Demokrasi membawa 4 poin tuntutan  yang 1 diantaranya tentang isu lokal. Adapun keempat tuntutan Mahasiswa tersebut adalah:

  1. Minta penegasan bahwa DPRD Nunukan berada pada posisi dengan putusan MK Tentang Pilkada.
  2. Minta Statmen dan Pandangan DPRD Nunukan terkait Putusan MK.
  3. Meminta DPRD Nunukan untuk melibatkan mahasiswa dalam setiap sidang paripurna Musrembang.
  4. Meminta DPRD Nunukan mendesak KPU RI Menerbitkan PKPU Berdasarkan putusan MK.

Koordinator Lapangan, Fahrurozi dalam orasinya menyatakan bahwa dengan menganulir putuaan MK tentang Pilkada, maka DPR RI sama saja telah membegal demokrasi.

“Walaupun telah dibatalkan, namun niat merevisi putusan MK itu telah memperlihatkan itikat tidak baik karena berupaya untuk mengangkangi demokrasi dan terlihat nuansa kental aroma kepentingan,” katanya.

Untuk itu Mahasiswa Nunukan minta agar DPRD Kabupaten Nunukan tidak terbawa arus dan harus teguh berpihak pada konstitusi serta aspirasi rakyat.

“Kami minta DPRD Nunukan juga untuk teguh mematuhi putusan MK tersebut. Dan dalam setiap keputusan maupun kebijakan tetap dalam koridor konstitusi,” tegasnya.

Tanggapi tuntutan Aliansi Peduli Demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyebut setuju dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua sementara DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan saat ini kepemipinan di DPRD Nunukan belum definitif. Begitu pun dengan alat kelengkapan dewan yakni fraksi dan komisi juga belum terbentuk.

“Sehingga, anggota DPRD Nunukan belum memiliki kekuatan untuk merekomendasikan seperti apa yang dituntutkan oleh demonstran,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tuntutan Demonstrasi yang ingin dilibatkan dalam paripuna dan musrenbang, Arpiah menyatakan pihaknya sangat terbuka dan senang hati ketika para mahasiswa di Kabupaten Nunukan mau ikut terlibat.

“Ke depannya para mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat ini tentu akan kami undang dan tuntunan terkait ini akan kami tindaklanjuti. Karena mereka ini adalah bagian intelektual dari masyarakat, yang punya kemampuan untuk menganalisa dan daya kritis yang bisa memberikan masukan bagi kami,” ungkapnya. (ES)

Exit mobile version