Ahok Harus Tunduk UU Pilkada

Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro dan Ahok/Ilustrasi foto/nusantaranews
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro dan Ahok/Ilustrasi foto/nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Komisi II DPR mempersilahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengajukan gugatan Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Tak hanya Ahok, bahkan setiap warga negara Indonesia juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas produk UU.

Namun, ada beberapa catatan yang perlu dipahami Ahok. Sebagai gubernur, ia sebenarnya mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatan. Tapi ketika ikut serta kembali pilkada sebagai bakal calon, maka secara muntatis dan mutandis, ia mendudukan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai gubernur.

“Sekarang pilihan ada di tangan ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai balon pilkada DKI, kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada,” kata anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro, di Jakarta, Jumat (5/8).

Menurut Agung, kepala daerah yang ingin maju di Pilkada tidak bisa men-generalisir antara UU Pilkada dan UU Pemda. Karena itu, MK akan bertinfak arif dan bijak, apa yang diatur UU Pilkada sudah sesuai dengan hak cuti bagi kepala daerah yang ingin maju lagi dalam Pilkada berikutnya.

Komisi II, kata Agung, sudah sepakat untuk meminimalisir indikasi kesewenangan-kesewenangan yang mungkin dilakukan petahana. Sebab, para penguasa, baik gubernur, bupati maupun walikota memiliki kewenangan untuk mainkan peran Politik anggaran dan politisi birokrasi.

Ia juga menegaskan UU Pilkada dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar. Pilkada seharusnya mampu melahirkan pemimpin yang mempunyai sikap kenegarawan,

“Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpian yang bisa mensejahterakan masyarakat,” tukasnya. (Achmad)

Exit mobile version