Politik

Pilkada Dimenangkan Kotak Kosong, Lalu?

Pilkada Serentak 2018/Foto via sumbawanews/Nusantaranews

Pilkada Serentak 2018. (Foto: Ilustrasi Nusantaranews)NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pilkada di Makassar menurut hasil hitung cepat atau quick count mencetak sejarah, di mana pemilihan wali kota Makassar yang melibatkan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika melawan kotak kosong justru dimenangkan kotak kosong. Sejumlah quick count menunjukkan Munafri-Andi meraih sekitar 46 persen suara, sedangkan kotak kosong meraup sekitar 53 persen suara.

Dengan kata lain, kotak kosong memenangkan pertarungan pemilihan wali kota Makassar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memastikan bila real count tetap menyatakan kotak kosong memang, maka akan dilakukan pemilihan ulang sampai kotak kosong tersebut kalah.

Undang-Undang (UU) Pilkada Tahun 2016 pasal 54 menyebutkan bahwa pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah menugaskan pejabat gubernur, pejabat bupati, atau pejabat wali kota.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

Ketentuan tersebut juga dupertegas lagi dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Pilkada Serentak kembali akan digelar pada tahun 2020 mendatang. Dan ayat 2 Pasal 25 PKPU tersebut menyebutkan bahwa pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekadar informasi tambahan, selain pemilihan wali kota Makassar, daerah lain yang juga terdapat calon tunggal di antaranya Pilkada Bupati Deli Serdang, Padang Lawas, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Memberamo Tengah, Punck, Jayawijaya.

Sedangkan Pilkada wali kota di antaranya Prabumulih, Tangerang dan Kota Makassar. (red/nn)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,051