NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis mengaku keberatan dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016. Karenanya, ACTA mengeluarkan maklumat yang serupa, berikut isi maklumatnya:
- Unjuk rasa atau demo tidak memerlukan izin dari aparat penegak hukum manapun. Demo merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi kita dan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Untuk berdemo kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan bersifat searah, dari pihak yang memberitahu kepada pihak yang diberitahu, maka tidak ada mekanisme apapun yang memungkinkan penegak hukum untuk menolak atau tidak menerima pemberitahuan tersebut.
- Sepanjang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak boleh ada pelarangan untuk berdemo. Barang siapa yang menghalangi unjuk rasa yang sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 diancam dengan pidana satu tahun penjara. Sebaliknya dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
- Tidak ada larangan untuk berdemo di jalan protokol, menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berdemo hanyalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, Rumah Sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, dan objek vital nasional. Faktanya, sudah ribuan demo digelar di jalan-jalan protokol sejak tahun 1998 tidak pernah dipersoalkan.
- Kami menyerukan kepada pejabat-pejabat terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar hukum atau bahkan bertentangan dengan hukum.Sebaliknya kami menyerukan kepada khalayak ramai untuk tidak takut berdemo yang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. Demo adalah salah satu tradisi penting dalam demokrasi, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap aktivitas berdemo. ACTA akan berusaha sekuat tenaga membantu mereka yang merasa dikriminalisasi akibat ikut serta dalam demo yang tidak melanggar hukum.
Lubis menambahkan Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda tersebut tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak perlu takut berdemo.
Diketahui, Gabungan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan kembali melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 mendatang. Aksi tersebut untuk menuntut penegak hukum melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias ‘Ahok’.
Aksi yang rencananya akan digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) itu kabarnya akan ada aksi ‘Makar’.
Atas dasar itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan telah mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang. Rencananya, maklumat tersebut juga akan disebar ke masyarakat lewat udara menggunakan helikopter.
Selain melalui udara, maklumat tersebut juga akan diberikan secara langsung ke masyarakat. Nantinya, maklumat tersebut akan dibagikan langsung oleh polisi dengan dibantu oleh TNI.
Adapun maklumat tersebut termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016. Dalam maklumatnya, Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.
Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (Restu)