Hukum

Yusril Tegaskan DPR dapat Lakukan Angket Terhadap KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra hadir memenuhi undangan dari pansus Angket KPK, Senin (10/7/2017).  Kedatangan Yuzril tersebut dalam kapasitasnya sebagai pakar atau orang yang ahli di bidang hukum tata negara.

“Saya akan menjelaskan seputar keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara kita, dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK dan menjelaskan sejarah dan kedudukan KPK,” kata Yusril, Senin (10/7/2017).

Menurut Yusril, hak angket KPK sudah ada sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat. “Angket bukan sesuatu yang asing dalam sejarah ketatanegaraan kita, angket adalah hak yang melekat pada DPR,” katanya.

Yusril menambahkan KPK merupakan lembaga yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK.

“Karena KPK dibentuk oleh UU, untuk menyelidiki sejauh mana kinerja dari KPK, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK,” lanjutnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan tentang kedudukan KPK. Menurutnya, melihat tugas pokok dan fungsi KPK bukan termasuk lembaga Yudikatif, maupun legislatif. Melainkan termasuk lembaga eksekutif.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Dilihat dari sejarahnya, KPK masuk dalam lembaga eksekutif,” tandasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi

Related Posts

1 of 219