Hukum

Yusril: Perppu Ormas Terbit Tanpa Ada Ormas Dibubarkan, Kegentingannya di Mana?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pasalnya, sejak Perppu tersebut diterbitkan pada 10 Juli 2017 laly, tidak ada satu pun ormas yang dibubarkan oleh pemerintah.

“Sudah satu minggu Perppu (ormas) ini diberlakukan, lalu tidak ada ormas yang dibubarkan. Lalu unsur kegentingan yang memaksanya itu ada di mana? Saya heran juga,” ujar Yusril, di kantor DPP Partai Bulan Bintang, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Yusril mengungkapkan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan Perppu berdasarkan kegentingan yang memaksa.

Sementara, sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga parameter yang digunakan untuk menentukan unsur kegentingan yang memaksa.

Ketiga parameter tersebut adalah, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada, dan kekosongan hukum tersebut tidak mampu diatasi dengan membuat undang-undang sebab memerlukan waktu yang lama.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Yusril menyebutkan, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi ketiga parameter itu karena UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah memadai jika pemerintah ingin bertindak tegas terhadap ormas. “Pertanyaannya apakah UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak memadai? Itu lebih dari memadai,” ucapnya.

Yusril mencontohkan, terkait pemenuhan unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat itu, kata Pakar Hukum Tata Negara ini, KUHP belum mengatur pasal mengenai tindak pidana terorisme. Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak memiliki payung hukum untuk menuntaskan kasus serangan teror bom di Bali.

“Nah kalau itu, hal ikhwal kegentingan yang memaksanya itu jelas. Sekian banyak turis mati,” tutur Yusril.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 19