Kesehatan

YLKI Minta Ustadz Tolak Tawaran Ini Saat Ramadhan Tampil di TV

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar melarang lembaga instasi penyiaran menayangkan iklan rokok selama bulan Ramadhan.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, saat ini di seluruh dunia iklan, promosi dan sponsor iklan rokok sudah dilarang total di semua lini media. Misalnya, di Eropa Barat iklan rokok telah dilarang sejak 1960, sedangkan di Amerika Serikat iklan rokok telah dilarang sejak 1973.

Demikian juga di negara-negara penghasil tembakau atau rokok terbesar di dunia, seperti Tiongkok, India, Brasil, Bangladesh, Jepang, hingga Israel pun iklan promosi rokok telah dilarang. “Hanya di Indonesia, iklan atau promosi rokok masih menjamur di semua lini media. Saat ini, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok di televisi,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2017.

Menurut Tulus, masih banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, apalagi pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar aturan karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Aturan jam tayang iklan itu lantaran dengan asumsi agar iklan rokok tidak dilihat oleh anak-anak karena sudah tidur. Beda hal di bulan puasa, anak-anak harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu.

“Bahkan produsen rokok segaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,” ucap dia.

Industri rokok juga melakukan iklan terselubung pada jam-jam prime time, misalnya menjelang buka puasa dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk. Ini jelas bentuk pengelabuhan pada publik. Sebab nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya.

Menurut Tulus, mengiklankan produk rokok dan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi, juga sebuah tindakan yang tidak etis. Sudah terbukti merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci.

Maka dari itu, YLKI meminta para ustadz yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadhan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung. Selain mematuhi regulasi, Tulus berharap, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produk rokoknya.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4