Berita UtamaGaya HidupHukumTerbaru

YLBH AKA Soroti Kecelakaan Kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, Bagaimana dengan Standar K3?

YLBH AKA soroti kecelakaan kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya
YLBH AKA soroti kecelakaan kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.

NUSANTARANEWS.CO, Nagan Raya – YLBH AKA soroti kecelakaan kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya dan mempertanyakan penyebab kematian seorang pekerja bernama Rezeki Simanullang (35), pada Kamis pagi (11/3).

Terkait insiden yang menelan korban jiwa tersebut, Tim Advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Ikhsan Nudin mengatakan bahwa hal ini perlu di lihat lebih mendalam lagi, apakah kecelakaan kerja itu ada unsur kelalaian atau bagaimana.

Apalagi, kata Ikhsan Nudin, kematian warga Sumut itu diduga akibat jatuhnya sepotong besi salah satu alat berat pancang paku bumi di PLTU 3-4 Nagan Raya yang berlokasi di Gampong (Desa) Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Hal ini perlu ditinjau ulang, mengingat sebelum korban Rezeki Simanullang meninggal dunia. Korban sempat berteduh di samping paku bumi di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya yang berdekatan dengan mesin alat pemasang paku bumi yang sedang bekerja dengan jarak sekitar lima meter.

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

“Nah! Saat sepotong besi itu terjatuh dan mengenai helm yang dipakai oleh korban. Apakah pekerjaan di PLTU 3-4 sudah sesuai dengan prosedur standart K3, pengawasan, ataupun ada unsur perbuatan melanggar hukum,” tanya Ikhsan, Sabtu (13/3).

Masih menurut tim advokasi YLBH AKA Nagan Raya, hal ini sangat memprihatinkan, mengingat besi tersebut berasal dari alat berat yang sedang bekerja, tepatnya di bawah korban berteduh. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

Melihat kejadian ini, YLBH AKA Nagan Raya mempertayakan apakah pekerjaan mereka sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah di tetapkan pada Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 1/1970 Huruf a tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa keselamatan kerja antara lain berupa tindakan mencegah dan mengurangi kecelakaan.

“Disini sekali lagi kami mempertanyakan apakah penyebab kejadian kecelakaan itu atas dasar kelalaian ataupun murni kecelakan kerja, jikalau pun itu memang betul pelanggaran K3 maka harus ditindak tegas, Kita  juga meminta pihak kepolisian dan kementerian Ketenaga kerja khususnya bidang K3 untuk menuntaskan persoalan ini supaya tidak terulang kembali,” tutup Ikhsan. (SB)

Related Posts

1 of 3,049