HeadlineHukumTerbaru

Wow! Ada SPJ Fiktif dalam Pembukuan Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Junaidi mengaku pernah membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) fiktif dalam proyek pembukuan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Junaidi merupakan Bendahara pembantu dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Menurut Junaidi seperti tercantum dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), SPJ fiktif dibuat atas perintah dari Sugiharto. Pasalnya Sugiharto yang kini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, belum juga mengembalikan uang Rp 2,5 miliar yang dipinjamnya itu.

“Bunyi SPJ fiktif itu berupa tiket, bill hotel, dan lain-lain. Saya dapatkan (tiket, bill hotel dll) dari tim supervisi yang di daerah,” kata Junaidi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (22/5/2017).

Simak: Saksi Akui Pernah Bakar Berkas Pengeluaran Proyek e-KTP

Sebelumnya Junaidi menjelaskan bahwa uang Rp 2,5 miliar yang ia serahkan berasal dari dana pagu yang tersimpan di brankas dan pinjaman bendahara. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.

“Uang yang saya berikan itu bentuknya rupiah tidak pernah dollar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

Ia menambahkan SPJ Fiktif yang dicantumkan dalam pembukuan itu dibuatnya hanya satu kali. Tujuannya untuk menutupi uang Rp 2,5 miliar yang dipinjam oleh Sugiharto.

Mendengar kesaksian tersebut, Sugiharto pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta dana tersebut dari Junaedi. Sekalipun pernah meminjam uang, Sugiharto mengkalim dirinya sudah melunasi utangnya.

Baca: Tak Capai Target, Kemendagri Tetap Bayar Full Proyek e-KTP

“Sama sekali tidak pernah hutang Rp 2,5 M. Ya mungkin pernah kembalikan tetapi sudah selesai,” imbuh Sugiharto ditempat yang sama.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 8