HukumPolitik

Wiranto: Ingat, Ada Ancaman Terhadap Ideologi Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Menkopolhukam telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Keluarnya Perppu tersebut ditengarai UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas dirasa tidak memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi anti Pancasila dan UUD ’45, baik dari aspek subtantif maupun aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum yang ada.

“Perppu dikeluarkan karena ada satu kondisi yang sangat mendesak,” kata Wiranto, Kamis (13/7/2017).

“Orang mengatakan ini belum mendesak, kondisinya masih biasa saja. Kita masih aman kok, belum ada kegentingan yang memaksa. Tapi ingat bahwa sudah ada ancaman terhadap ideologi negara, sudah ada niatan, suatu langkah untuk mengganti ideologi negara dengan ideologi lain,” lanjut Wiranto.

Wiranto melanjutkan, sebelum pemerintah mengeluarkan Perppu ada hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Pertama, Tidak terwadahinya asas hukum contrario actus yaitu bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang mengesahkan seharusnya lembaga yang berwenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Baca Juga:  Hasto Tuding Kapolda Jatim Suruh Bawahan Menangkan Prabowo-Gibran, Agusdono: Jangan Ngawur

Kedua, pengertian tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dimaknai secara sempit yaitu terbatas pada ajaran, atheisme marxisme, leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.

“Ada satu pemahaman, kalau UU yang ada tidak memadai lagi, dilakukan satu pembentukan baru. Kebutuhan sudah mendesak, maka muncullah yang namanya Perppu, itu hak dari pemerintah,” tegas wiranto

Ia berharap masyarakat untuk tetap tenang dan dapat memerima Perppu ini atas pertimbangan yang jernih karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah, melaikan bertujuan untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksitensi bangsa.

Sekadar informasi, jumlah ormas yang ada di Indonesia sebanyak 344.039 baik yang beraktivitas di pusat maupun di daerah.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi

Related Posts

1 of 22