ArtikelHankamKolomPolitik

Wawasan Kebangsaan dalam Perspektif Politik Etnisitas

Tema Makalah ini adalah Wawasan Kebangsaan. Adapun tematik makalah ini terdiri dari Wawasan Kebangsaan, Politik Etnisitas, dan Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan pendekatan teoretis yang digunakan untuk menjelaskan (explanation) tematik itu adalah Cross Cutting Power, Ideologi Loyalitas Kultural Terbelah Dua, dan empat Konsensus Dasar Kebangsaan Indonesia.

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa sesungguhnya politik etnisitas memberikan dua dampak konstrkuktif dan atau destruktif terhadap NKRI. Untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang tematik dan dampak di atas dapat dingunakan instrumen teori Cross Cutting Power, Ideologi Loyalitas Kultural Terbelah Dua, dan empat Konsensus Dasar Kebangsaan Indonesia. Selanjudnya dapat diikuti sebagai berikut ini.

Pengertian Wawasan Kebangsaan

Menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsanya (ideologi dinamis) dalam lingkungan internal dan eksternal: sejarah, geografis, ideologi yang dapat menjiwai bangsa tersebut. Oleh karena itu maka wawasan kebangsaan itu harus tampak dalam struktur masyarakat Indonesia yang ditandai oleh dua ciri yang bersifat unik. Secara horizontal, hal itu ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat, dan perbedaan kedaerahan.

Secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam. Masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia yang pluralistik memang berlatar belakang majemuk atau pluralistik (Furnivall) etnis, agama, dan kultural. Dengan demikian maka secara konsepsional masyarakat Kalbar berada dalam kondisi konflik horizontal yakni etnis, agama, dan kultural secara laten dan atau terbuka.

Pengertian Politik Etnisitas

Teori politik etnisitas adalah cara berpolitik menurut garis nenek moyang kelompok-kelompok etnis, budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan yang sama, dalam wilayah yang sama, baik sebelum invasi maupun setelah invasi tetap dipertahankan secara bersama-sama, menjadi satu kekuatan politik integrasi nasional bersama pula. Pada kasus konsensus politik etnisitas di Indonesia, menjadi dasar berdirinya NKRI. Cara berpolitik seperti ini berlaku di semua negara di berbagai belahan kawasan di Dunia. Negara-negara itu di Asia Timur, Asean, Asia Selatan, Asia Tengah, Timur Tengah, Afrika Selatan, Afrika Utara, Eropa Barat, Eropa Timur, Asia Osenia, Amrika Serikat, Canada, Australia, dan New Zealand, dan khususnya Indonesia.

Politik etnisitas diartikan sebagai “cara membangun kekuatan politik yang menggunakan hubungan emosional kelompok etnis” etnosentris. Karena itu menurut Edward Aspinall, bahwa politik etnisitas memiliki beberapa karakteristik. Pertama, eksis di dalam pemerintahan lokal. Kedua, situasional atau tergantung kebutuhan akan konteks. Ketiga, bisa dimobilisasi pada saat-saat tertentu. Keempat, berlapis-lapis. Karakteristik politik etnisitas Aspinall itu sangat kentara pada saat memasuki Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Perilaku politik etnisitas itu juga berlaku di Kalbar terutama sejak era Reformasi mulai dijalankan termasuk dalam momentum pemilihan Presiden RI.

Dalam Kerangka NKRI

Politik etnisitas memang tidak dilarang. Akan tetapi bila politisi membangun kekuatan politiknya dengan menggunakan politik etnisitas hendaknya tetap berada dalam kerangka NKRI. Artinya kekuatan politik etnisitas yang dibangunnya harus menguatkan NKRI, bukan malah sebaliknya memberikan implikasi melemahkan NKRI yang telah menjadi konsensus nasional. Hal ini patut ditegaskan berhubungan politik etnisitas rentan dengan diskriminasi politik kelompok etnis yang satu terhadap kelompok etnis yang lainnya.

Cross Cutting Power

Mengenai cross cutting power didefinisikan sebagai suatu upaya “politis akomodasi” untuk mencegah atau mereduksi konflik sosial yang timbul akibat pertentangan politik antara dua kekuatan politik atau lebih yang didorong oleh sikap “politik primordialisme” dan “politik identitas”. Jadi inti cross cutting power adalah fakta persilangan dua kekuatan politik etnisitas dan atau primordialisme. Dengan demikian maka teori cross cutting power sangat siginifikan mengurangi peluang konflik atau kekerasan antar-etnis, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan karena teori cross cutting power dapat mengakomodasi faktor yang mendorong atau memicu konflik antar-etnis, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan itu.

Ideologi Loyalitas Kultural Terbelah Dua

Ideologi loyalitas kultural terbelah dua adalah bentuk perilaku kultural politik kelompok ECI yang dikendalikan oleh dua kekuatan kultural politik Cina sebagai latar belakang Negara asalnya dan kekuatan kultural politik Indonesia sebagai Negara tempat mereka hidup secara politik. Oleh karena kelompok ECI hidup dengan dua kendali kultural politik yang kadang-kadang berlaku secara simultan dan kadang-kadang mengikuti momentum sistuasi yang sedang berkembang, maka disebut sebagai perilaku kultural politik loyalitas kultural terbelah dua (the split cultural loyality) yang kemudian berubah menjadi ideologi loyalitas kultural terbelah dua (the loyality of split cultural ideologies).

Teori Cross Cutting Power

Cross cutting power adalah sebuah teori yang dapat mengurangi/memperkecil (minimized) peluang konflik terbuka dalam masyarakat pluralistik seperti di Kalbar, karena sifatnya yang mengakomodir sumber-sumber konflik dalam masyarakat pluralistik. Teori cross cutting power ini sangat efektif dilakukan pada momentum-momentum Pemilu, Pilkada, penyusunan struktur jabatan dalam pemerintah daerah dan lain-lain kegunaan yang terkait dengan politik lokal dan nasional.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Masyarakat Kalbar sebagai masyarakat pluralistik (Furnivall), ditandai dengan adanya 3 (tiga) kelompok etnis (ethnic groups) yang jumlahnya dominan yaitu kelompok etnis Melayu, kelompok etnis Dayak, dan kelompok etnis Cina Indonesia (ECI), kemudian disusul oleh etnis-etnis yang lainnya dari Nusantara hingga yang jumlahnya di bawah 1 (satu) persen. Pertanyaan paling tajam dari teori kelompok etnis (ethnic group) adalah, apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan kelompok etnis itu? Don Handelman sebagai salah seorang pakar di bidang etnisitas membedakan empat tingkat perkembangan yang dilakonkan di dalam komunitas budaya manusia sebagai mana dilansir oleh Tilaar, yaitu: kategori etnis; jaringan etnis; asosiasi etnis; dan masyarakat etnis. Namun Tilaar menemukan bahwa tipologi etnis menurut Handelman itu masih kurang karena belum menunjukkan kepada kita mengenai isi dari apa yang disebut etnis tersebut.

Schermerhorn-lah yang berhasil melengkapi tipologi Handelman itu dengan memberikan pengertian bahwa suatu kelompok etnis adalah “suatu masyarakat kolektif yang mempunyai atau digambarkan memiliki kesatuan nenek moyang, mempunyai pengalaman sejarah yang sama di masa lalu, serta mempunyai fokus budaya di dalam satu atau beberapa elemen-elemen yang simbolik itu seperti pola-pola keluarga, ciri-ciri fisik, afiliasi agama dan kepercayaan, bentuk-bentuk dialek atau bahasa, afiliasi kesukuan, nasionalitas, atau kombinasi dari sifat-sifat yang tersebut di atas.

Pada dasarnya di dalam kelompok tersebut terdapat sejenis tali pengikat antar anggotanya sebagai suatu kelompok. Kelompok etnis Melayu, Dayak, dan ECI serta etnis-etnis yang lainnya dari Nusantara memenuhi syarat Handelman dan Schermenhorn sebagaimana disebutkan di atas. Contohnya antara lain adalah – kesatuan nenek moyang—kelompok etnis Melayu beda dengan kelompok ECI—kelompok ECI beda dengan kelompok etnis Dayak—kelompok etnis Melayu beda dengan kelompok etnis Dayak. Dari aspek kultural kelompok etnis Melayu, etnis Dayak, dan ECI berbeda antara satu sama lainnya. Begitu juga dari aspek agama, kelompok etnis Melayu mayoritas penganut agama Islam; kelompok etnis Dayak mayoritas penganut agama Kristen; sedangkan kelompok ECI mayoritas penganut agama Kong Hu Cu.

Perbedaan-perbedaan etnis, kultur, dan agama merupakan potensi konflik laten yang kuat di dalam masyarakat pluralistik seperti masyarakat Kalbar. Konflik menurut Prof. Dr. Maswadi Rauf, MA bahwa “selalu ada dalam setiap masyarakat. Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat karena konflik merupakan salah satu produk hubungan sosial (social relations). Dalam hubungan itu, konflik dapat diartikan sebagai setiap pertentangan atau perbedaan pendapat paling tidak dua orang atau kelompok. Konflik demikian itu disebut konflik lisan atau konflik non-fisik. Jika tidak dapat diselesaikan, konflik tersebut dapat meningkat menjadi konflik fisik, yakni dilibatkannya benda fisik dalam perbedaan pendapat. Hubungan sosial yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakat merupakan sumber terjadinya konflik dalam masyarakat. Hubungan sosial menghasilkan dua hal.

Pertama, manfaat atau keuntungan bagi pihak yang terlibat. Hal itu berarti bahwa hubungan sosial yang sukses memberikan keuntungan yang sama bagi pihak yang terlibat karena dengan berhubungan dengan orang lain, seseorang dapat menerima jasa dari orang lain yang tidak dapat dilakukan sendiri. Kedua, pembagian kerja dan spesialisasi di dalam masyarakat. Seseorang tidak harus mengerjakan apa yang diperlukannya karena ada orang yang dapat mengerjakannya.

Dari pengertian konflik Maswadi Rauf itu, sesungguhnya diperoleh pengetahuan bahwa konflik itu dapat dirubah menjadi peluang dalam rangka pelaksanaan pembengunan di daerah Kalbar. Karena tiap-tiap kelompok etnis memiliki potensi dan harapan-harapan untuk mencapai kemajuan di dalam hidupnya masing-masing baik secara berkelompok maupun secara perseorangan (individual).

Potensi konflik itu dalam perspektif teori cross cutting power ternyata dapat diminimized. Adapun model apply teori cross cutting power dalam pilkada, dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, menginventarisasi sumber-sumber potensi konflik.

Kedua, menyilangkan sumber-sumber potensi konflik. Ketiga, menyerahkan kepada masyarakat untuk dipilih oleh masyarakat untuk menjadi pemimpin mereka. Model apply itu dijadikan atensi bagi para pengambil kebijkan di daerah Kalbar.

Kasus-kasus model apply cross cutting power di Kalbar adalah pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Usman Ja’far-LH. Kadir (warga etnis Melayu-etnis Dayak) periode 2003-2008; Cornelis-Christiandy Sanjaya (warga etnis Dayak-etnis Cina) periode 2008-2013; pasangan Walikota-Wakil Walikota Singkawang, Hasan Karman-Eddy Yacoub (warga etnis Cina-etnis Melayu) periode 2008-2013; Sutarmiji-Pariyadi (warga etnis Melayu-etnis Madura) periode 2008-2013; pasangan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan-Andreas (warga etnis Melayu-etnis Jawa) periode 2009-2014.

Keunggulan cross cutting power terletak pada sifatnya yang akomodatif terhadap faktor pemicu konflik potensial, seperti “politik primordialisme” dan “politik identitas” yang sensitif dan agresif. Karena sifatnya yang akomodatif (yang menjangkau lapisan atas, lapisan menengah, dan lapisan bawah dari masyarakat) itu, cross cutting power senantiasa akan melahirkan cross cutting loyalities dari Nasikun.

Teori Ideologi Loyalitas Kultural Terbelah Dua

Dari aspek sosial-budaya nasional, keterlibatan kelompok ECI dalam politik memberi arti bagi integrasi sosial, asimilasi, atau pembauran antaretnis dalam masyarakat Pontianak dan Singkawang, di satu sisi. Sedang di sisi lain pada kelompok ECI dikendalikan oleh “tiga aliran kekuatan sosial-budaya (kultural) Cina yakni Konfusianisme, Taoisme, dan Budhisme yang telah berhasil membentuk kepribadian sebagai orang Cina yang membedakkannya dari bangsa lain sejak lebih dari 2000 tahun yang lalu” hingga saat ini.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Akan tetapi sebagai warga Negara Indonesia, kelompok ECI juga dituntut harus loyal kepada kultural nasional, di samping harus tetap loyal kepada kultural leluhurnya, Cina. Kemampuan memainkan dua kultural yang berbeda seperti itu, apa lagi harus disesuaikan dengan momentum penggunaan kulturalnya, disebut ideologi loyalitas kultural terbelah dua.

Fenomena ideologi loyalitas kultural terbelah dua itu di era Reformasi dewasa ini sangat menonjol diaplikasikan oleh warga kelompok ECI berhubung mendapatkan payung demokrasi, hukum, dan HAM. Sebagai contoh konkritnya adalah “sembahyang kubur sebagai tanda bakti anak kepada leluhur, pembangunan Klenteng baru di Pontianak dan Singkawang secara bebas, pawai Liong/Naga sepanjang 75 meter keliling kota Pontianak dan kota Singkawang, pawai Tatung pada saat perayaan Cap Go Meh, perayaan Imlek, pembangunan Patung Naga dengan cara paksa oleh Hasan Karman dan Beny Setiawan di Singkawang, dan perasaan superioritas sebagai orang Cina yang berasal dari RRC karena keunggulan ekonomi RRC dewasa ini semakin menonjol”. Itu semua menjadi indikasi menguatnya hegemoni RRC terhadap kelompok ECI melalui tiga aliran kekuatan kultural Cina di atas.

Semua itu di era demokrasi tidak dilarang demikian pula dengan aplikasi ideologi loyalitas kultural terbelah dua itu. Hanya saja yang perlu dicatat di sini bahwa “warga Negara Indonesia yang tangkas menggunakan ideologi loyalitas kultural terbelah dua itu hanya warga kelompok orang Tionghoa. Sedangkan kelompok-kelompok etnis yang lainnya bahkan tidak sama sekali”. Demikian dituturkan oleh informan IMT. Tambahan pula bahwa kelompok ECI satu-satunya warga Negara Indonesia yang memiliki sifat oportunis mulai dari politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Menurut beberapa informan di kota Pontianak dan kota Singkawang, dengan masuknya kelompok ECI dalam dunia politik, orang kelompok ECI tidak lagi semata-mata identik dengan kehidupan ekonomi dan bisnis. Mereka yang menjadi politisi pasti akan selalu turun ke masyarakat untuk memahami secara lebih riil dan objektif kondisi kehidupan masyarakat pada umumnya. Mereka akan menyelami berbagai sisi kehidupan masyarakat, tidak saja terhadap kelompok ECI, tetapi juga kelompok masyarakat yang lebih luas dan bersifat lintas etnis. Hal itu diyakini akan memberi makna sosial tersendiri bagi masyarakat setempat dari etnis apa pun. Makna sosial itu terdiri atas dampak positif dan dampak negatif terhadap asimilasi sosial.

Dampak negatifnya adalah loyalitas kultural kelompok ECI terbelah dua (the split cultural loyality) yang kemudian berubah menjadi the loyality of split cultural ideologies.

Hal itu pasti akan dilakukan oleh warga kelompok ECI manakala Indonesia sedang dalam keadaan tidak stabil. Warga kelompok ECI akan berpihak kepada negara leluhurnya, yaitu RRC, lebih-lebih jika RRC memiliki kepentingan politik dalam kondisi Indonesia yang tidak stabil itu (kasus Mao Tse Tung mendukung G-30-S/PKI 1965). Tetapi sebaliknya jika negara Indonesia sedang dalam keadaan stabil, warga kelompok ECI pasti akan mendukung Indonesia sepenuhnya yang meliputi politik, ekonomi dan sosial budaya.

Sedangkan dampak positifnya di mata internasional bahwa Indonesia sudah menegakkan supremasi hukum sebagaimana yang tertera di dalam pernyataan normatif status Indonesia sebagai negara hukum (recht staat) sudah demokratis dan menegakkan hak asasi manusia sepenuhnya kepada seluruh warga negaranya.

The Split cultural loyality sudah menjadi model relasi sosial antaretnis bagi kelompok ECI dalam masyarakat Kalimantan Barat. Model the split cultural loyality itulah yang sesungguhnya menjadi strategi bagi kelompok ECI untuk dapat mengadaptasi dalam masyarakat apa pun di Kalimantan Barat pada khususnya dan di dalam masyarakat Indonesia pada umumnya. Dari stretegi itu pula yang menjadikan kelompok ECI ketika era reformasi mulai belaku, kelompok ECI tidak memerlukan waktu lama untuk melakukan recovery nama baik dengan waktu terpisah, melainkan recovery dilakukannya secara simultan dengan pertarungan politik untuk memenangi politik sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif, dan kepala daerah. Semuanya itu merupakan berkah dari aplikasi the loyality of split cultural ideologies seperti pada diagram sebagai berikut ini.

Diagram: Model nasionalisme kelompok ECI di Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: NusantaraNews)
Diagram: Model nasionalisme kelompok ECI di Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: NusantaraNews)

Harmonisasi Hubungan Antar-Etnis

Merujuk pada latar belakang kondisi masyarakat Kalbar yang mengandung potensi konflik laten dan terbuka itu, serta penjelasan teoretis mengenai masyarakat pluralistik, kelompok etnis, cross cutting power, ideologi loyalitas kultural terbelah dua, diperoleh pengetahuan bahwa kondisi itu dimungkinkan untuk dirubah. Arah perubahan itu yakni potensi konflik laten dirubah menjadi peluang dalam rangka percepatan pembangunan untuk mencapai kesejhteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kalbar. Untuk menjangkau harapan sosial itu dapat digunakan 3 (tiga) instrumen konsepsional yakni harmonisasi antar-etnis, silang-menyilang kekuatan (cross cutting power) dan empat pilar kebangsaan Indonesia, serta terobosan baru sosialisasi ideologi Pancasila. Adapun bentuk praktis (apply)-nya adalah sebagai berikut ini:

Pertama, Metode Saling Pengertian Antar Identitas Etnis dan Agama

Instrumen konsepsional harmonisasi antaretnis di Kalbar yang menjadi faktor penguat dalam percepatan pembangunan di daerah, memerlukan beberapa hal fundamental yakni saling pengertian antar politik identitas etnis dan agama, penegakan demokrasi, supremasi hukum, penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), pergeseran orientasi dari pluralisme ke multikulturalisme (multiculturalism) . Model apply saling pengertian dalam perspektif antar-etnis adalah perbedaan-perbedaan etnis, agama, kultur (antara lain bahasa) yang dianut oleh masing-masing etnis itu harus dipahami sebagai rahmat bagi keluarga besar bangsa Indonesia (KBBI). Dalam pada itu keluar kesimpulan dari masing-masing pihak bahwa “oh, begitu ya…”; bukan kesimpulan “kok begitu ya…”.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Penegakkan demokrasi antara lain ditandai dengan penghapusan diskriminasi antaretnis yang satu terhadap etnis yang lainnya. Tetapi di Kalbar sejak era Reformasi dimulai pada tahun 1998 demokrasi sudah mengalir deras bagai aliran sungai Kapuas menuju ke hilir. Indikatornya adalah tujuh orang marga Bong yang bersinar “(the seven shine big bong)” dalam perpolitikan di Kalbar. Ketujuh orang marga Bong itu dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel: The Seven Shining Big Bong. (Foto: NusantarNews)
Tabel: The Seven Shining Big Bong. (Foto: NusantarNews)

Pertama, Implementasi Teori Cross Cutting Power

Implementasi teori cross cutting power dalam masyarakat plural etnis, agama, dan kultur lebih-lebih pemahaman dan kemapanan berdemokrasinya masih labil sangat diperlukan. Terutama karena manfaatnya yang bisa mereduksi konflik hingga mendekati angka zero conflict. Lebih khusus disebutkan bahwa politisi yang menganut teori cross cutting power untuk menentukan keputusan politisnya bagi mereka itu adalah politisi yang arif bijaksana karena keputusan politiknya tidak berlatar belakang haus kekuasaan.

Kedua, Implementasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia

Yang dimaksudkan dengan 4 (empat) pilar kebangsaan Indonesia adalah faktor perekat kultural dan politik Indonesia sebagai Negara bangsa (Nation State). Keempat pilar kebangsaan Indonesia itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Ketiga, Terobosan Baru Sosialisasi Ideologi Pancasila

Selama rezim otoriter Orde Baru 32 tahun sosialisasi ideologi Pancasila dilakasanakan oleh Pemerintah Orde Baru melalui metode indoktrinasi yang dikenal dengan Penataran Pengamalan, dan Penghayatan Pancasila (P-4). Sejak era reformasi yang demokratis P-4 dihapuskan dan metode baru sebagai pengganti sosialisasi ideologi Pancasila hingga saat ini belum ada. Sementara Pancasila tetap menjadi dasar Negara NKRI tetapi semakin dilupakan oleh publik.

Dengan munculnya berbagai bentuk ancaman nyata berupa gerakan penggantian Ideologi Negara Pancasila, gerakan penggantian bentuk Negara, meningkatnya kerusakan moral bangsa Indonesia khususnya yang terjadi pada kalangan elite nasional, provinsi, kabupaten, dan kota, belakangan ini kerinduan publik untuk kembali mensosialisasikan ideologi Pancasila kembali menguat. Kerinduan itu sangat menggembirakan, namun sosialisasinya tidak akan efektif jika tidak menggunakan suatu metode sosialisasi ideologi Pancasila yang tepat.

Untuk itu, maka diperlukan terobosan baru. Terobosan dimaksud akan terdiri dari metode komunikasi dengan jangkauan terbatas dan jangkauan massal. Jangkauan terbatas melalui saluran seminar/dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Kesbangpol, Lemhannas, dan institusi sosial kemasyarakatan dan lain seterusnya. Adapun kelompok-kelompok sasarannya adalah tomas, toga, pengusaha, profesi, tokoh adat, serta kelompok-kelompok ekstrim dan lain seterusnya.

Sedangkan jangkauan massal melalui saluran media massa elektonika dan media cetak. Media elektronika ditayangkan dalam bentuk sinetron yang menceritakan sosok konkrit seorang eksekutif Pancasilais, legislator Pancasilais, seorang anggota yudikatif Pancasilais, konglomerat Pancasilais, Gubernur Pancasilais, Bupati Pancasilais, dan walikota Pancasilais serta dokter Pancasilais, pers yang Pancasilais dan lain seterusnya yang menggambarkan sosok Pancasilais. Begitu pula denga media cetak bisa dalam bentuk komik yang juga menceritakan sosok Pancasilais seperti itu.

Dengan menggunakan metode komunikasi yang berjangkau terbatas dan yang berjangkau massal tersebut di atas, maka masyarakat akan mudah mengukur tentang kualitas Pancasilais seorang tokoh dalam lingkungannya yaitu kurang Pancasilais, agak Pancasilais, Pancasilais, cukup Pancasilais, dan sangat Pancasilais.

Keempat, Demokrasi Dalam Ruang Lingkup NKRI

Sejak era reformasi memang NKRI telah menjadi Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Namun ruang lingkup demokrasi dimaksudkan hanya untuk pengambilan keputusan secara bersama dalam rangka penguatan dan pembangunan NKRI. Bukan demokrasi untuk mendestruksi NKRI, misalnya mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dan mengganti bentuk Negara Bangsa menjadi Negara agama atau Negara Unitarian menjadi Negara Federal.

Walaupun atas dasar keputusan secara bersama-sama atau walaupun telah diputuskan secara demokratis akan tetap haram hukumnya.

Wawasan kebangsaan dalam perspektif politik etnisitas di satu sisi menjadi konstruktif bagi NKRI dan di sisi lain menjadi destruktif bagi NKRI. Konstruktif karena NKRI didirikan atas perjanjian antaretnis di Nusantara. Destruktif karena politik etnisitas dijadikan ukuran pembangunan kekuatan politik etnisnya kemudian di bawa ke dalam ruang birokrasi publik oleh para pejabat publik yang melahirkan diskriminasi dan ketidak adilan sosial terhadap kelompok-kelompok etnis di luar kelompok etnisnya. Hal itu akan mendorong minat pembatalan perjanjian pendirian NKRI oleh para kelompok etnis yang berkonflik. Dengan demikian maka wawasan kebangsaan yang relevan dengan NKRI adalah wawasan kebangsaan Negara Pancasila.

Agar NKRI bisa maju, berkembang, kuat, rakyatnnya sejahtera adil dan makmur maka wawasan kebangsaan Negara Pancasila wajib ditegakkan. Sedangkan wawasan kebangsaan atas dasar politik etnsitas yang destruktif wajib ditinggalkan.

Oleh: M.D. La Ode, Direktur Eksekutif CISS & Sekjen DPP FBN RI

 

Related Posts

1 of 13