EkonomiPolitikTerbaru

Waspadai Penjualan BUMN Berkedok Privatisasi

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nurhasan Zaidi, mengajak masyarakat ikut mengawasi aset BUMN agar tidak jatuh ke tangan asing. Sebagaimana pada era sebelumnya, aset BUMN dijual dengan dalih privatisasi.

Apalagi, kata Nurhasan, pemerintah akan melakukan privatisasi empat BUMN, sebagai konsekuensi dari penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN-P 2016 sebesar Rp9 triliun yang telah disetujui oleh DPR bersama dengan Pemerintah. Empat BUMN tersebut adalah PT Jasa Marga Tbk (Rp 1,25 triliun), PT Wijaya Karya Tbk (Rp4 triliun), PT Krakatau Steel Tbk (Rp1,5 triliun), dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (Rp 2,25 triliun).

Adapun mengenai syarat minimal kepemilikan saham pemerintah di masing-masing BUMN tersebut adalah 65,05 persen untuk PT Wijaya Karya Tbk, 70 persen untuk PT Jasa Marga Tbk, 80 persen untuk PT Krakatau Steel Tbk, dan 51 persen untuk PT Pembangunan Perumahan Tbk.

“Privatisasi kali ini akan diarahkan pada penerbitan saham baru (right issue). Dan kami akan terus mengawasi agar penerbitan saham baru tersebut pemerintah tetap dominan dalam penguasaan saham sesuai dengan proporsi minimalnya masing-masing, ” jelas Nurhasan.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

Privatisasi ini diharapkan dapat memperbesar porsi pembagian deviden pemerintah daripada publik. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan dukungan kepada BUMN agar dapat berperan lebih besar dalam menunjang program-program prioritas pemerintah.

Fraksi PKS, kata Nurhasan, sebenarnya mengapresiasi usaha pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara melalui BUMN. Namun, pemerintah harus menjamin dana privatisasi empat BUMN plat merah tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan operasional.

“Khususnya untuk membiayai proyek kereta cepat,” tegas Nurhasan.

Oleh karena itu, Nurhasan mendesak agar empat BUMN yang telah mendapatkan PMN tersebut, harus disiplin dalam penggunaan anggaran, sesuai dengan business plan yang telah disepakati dalam raker bersama dengan Komisi VI DPR. Sehingga prinsip Good Cooperate Governance bisa tercapai. (Rafif/Achmad)

Related Posts

1 of 3,049