Opini

Waspada Niat Makar dan Kudeta

Pemerintah Diminta Tidak Menakut-nakuti Rakyat dengan Tuduhan Makar. (Foto: Ilustrasi/HalloIndo)
Ilustrasi Makar. (Foto HalloIndo)

Waspada Niat Makar dan Kudeta

Oleh: M.D. La Ode, Penulis adalah Sekretaris Jenderal DPP FBN RI

Artikel ini berjudul Waspada Niat Makar dan Kudeta. Ini lanjutan analitis substantif artikel tanggal 2 Februari 2020 yang berjudul Ada Makar di Balik Gugatan UUD ‘45 Palsu terbitan Nusantaranews.co. Ada tiga fokus analisisnya yakni waspada, niat makar, dan kudeta. Tools of analysis digunakan “the fog of the future” (makin jauh tujuan,  kabut depannya semakin tebal). Namun demikian disebelah kabut tebal harus diketahui lebih dahulu untuk kepentingan pimpinan mengambil “national security policy”. Karena itu harus digunakan data “the now known” yakni gugatan UUD ‘45 Palsu oleh dr. Zulkifli S. Ekomei di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Pada tanggal 7 Januari 2020, didiskusikan di Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI) dengan topik Rakyat Menggugat UUD 45 Palsu pukul 13.30 WIB hingga selesai. Sebagai pengundangnya Presidium Nasional Dr. H. M.S. Kaban, M.Si dan Drs. M. Hatta Taliwang, M.I. Kom bertempat di Hotel Gren Alia Cikini, Menteng, Jakpus. Padahal substansi gugatan tersebut hanya issue politik karena “kabur menurut politik” dan “kabur menurut hukum”. argumentasinya, hasil amandemen UUD ’45 dilakukan oleh aparatus negara dan institusional negara secara sengaja dan resmi hasilnya konstitusional. Dengan demikian di situ tidak berlaku sama sekali kata palsu seperti gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei. Dalam kasus ini, jauhkan makan lawan kata bahasa Indonesia “Asli dengan Palsu”. Mungkin ada yang protes mengapa vonis Majelis Hakim didahului? Ini analisa bukan vonis!

Waspada National Security Threath

Menurut Jenderal Besar Soedirman waspada ialah “jangan mudah tergelincir dalam saat segala tipu muslihat serta provokasi yang nyata atau tersirat hingga  dapat dilewati secara selamat. Tetapi itu hanya bisa jika selalu waspada dan bertindak sebagai patriot”. Asas kepemimpinan TNI juga berlaku “Waspada Purba Wisesa yakni selalu waspada, mengawasi serta sanggup dan berani memberi koreksi kepada anak buahnya”, yang tertuju pada keselamatan dari “national security threath”.

“National security threath” apa yang harus diwaspadai? Makna waspada Jenderal Besar Soedirman dan waspada menurut asas kepemimpinan TNI, yang berkorelasi langsung dengan judul artikel ini ialah kewaspadaan nasional (National Vigilance) yang bersifat “konspirasi politik” dan “konspirasi mafia hukum”. Kedua sifat konspirasi ini tingkat kesukaran identifikasinya masuk dalam falsafah “the fog of the future”. Titik awal National Vigilance, observasinya ancaman berupa gugatan UUD ‘45 Palsu. Pada mana bisa dimaknai bahwa pemerintahan RI 1999-2002 memalsu UUD ’45. Karenanya, pemerintah RI 2002-2020 ini menggunakan UUD ’45 palsu jika konsisten dengan kata palsu menurut substansi objek judul gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei. Ini bisa dianggap fitnah yang nyata kepada pemerintah 1999-2002 dan pemerintah saat ini.

Baca Juga:  Kamala Harris Khawatir Donald Trump Akan Memenangkan Negara Bagian "Tembok Biru"

“National security threath” meningkat tajam tatkala materi gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei di bawa masuk ke dalam organisasi besar dan kharismatik, yakni Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI). Di sini ada tiga kekuatan konkrit kaum Pribumi, tokoh nasionalis Pribumi, dan tersebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Secara evidensi realitas sosial ini mendorong  National Vigilance juga harus meningkat tajam. Anehnya, anggota Presidium Nasional MPPI: Dr. H. M.S. Kaban, M.Si, Drs. M. Hatta Taliwang, M.I. Kom, Dr. Ir. Gunawan Adji, MT menerima bahan gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei itu didiskusikan di MPPI dengan topik Rakyat Menggugat UUD 45 Palsu. Benar dr. Zulkifli S. Ekomei juga anggota Presidium Nasional MPPI, namun gugatannya atas nama pribadinya sesuai dengan pernyataannya tanggal 13 Januari 2020 bahwa gugatan ini atas “nama jiwa raga saya sendiri”. Objek “liar” seperti itu tidak boleh didiskusikan di MPPI, berhubung MPPI bukan organisasi berisi aktivis “liar” yang mau bertindak tak tentu rudu sesuka hati dan sesuka alur logikanya. MPPI adalah wadah mulia untuk memperjuangkan nasib Pribumi untuk “senantiasa menjadi tuan di NKRI” yang kini telah direbut etnis Cina Indonesia (ECI) dan Cina Komunis serta bangsa lainnya. Tentunya, dalam pada itu MPPI  sekaligus menjadi mitra kritis dan strategis bagi pemegang kekuasaan di Trias Politica nasional. Tapi bagi MPPI saat itu, sedikit diuntungkan penjelasan pers Dr. H.M.S. Kaban. M.Si selaku Koordinator PN MPPI usai diskusi bahwa “UUD ’45 hasil amandemen ini banyak menimbulkan ketidak adilan, terutama kepada kaum Pribumi, sehingga UUD ’45 hasil amandemen ini terkesan Palsu”.

Baca Juga:  Kekuatan dan Potensi BRICS dalam Peta Politik Global Mutakhir

Terlepas dari keuntungan itu, bisa saja publik memberikan respons bahwa gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei ini benar. Perihalnya diasumsikan sudah dapat dukungan kuat dari PN MPPI. Ini menjadi entry point kelompok “konspirasi politik” dan “kelompok konspirasi mafia hukum” untuk bekerja keras beroperasi secara klandestin. Tujuan mereka meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei  agar mau menerimanya  dengan cara suap tanpa diketahui dr. Zulkifli S. Ekomei. Jika dua kelompok konspirator tersebut berhasil meyakinkan Majelis Hakim, maka semua anggota MPPI di seluruh Indonesia  berada dalam posisi terancam dengan tuduhan Makar dan Kudeta.

Kemungkinan Fakta Di Balik “The Fog of The Future”

Berdasarkan uraian “the now known” dan “national virgilance” di atas, maka kemungkinan fakta di balik “The Fog of The Future” ialah niat makar dan kudeta dilakukan oleh kedua kelompok “konspirator politik” dan kelompok “konspirator mafia hukum”. Momentumnya saat palu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat bunyi “Tok”, gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei dinyatakan diterima. Pada saat yang sama, fungsi presiden dan wakil presiden RI lumpuh total (lihat KUHP pasal 104 tentang makar). Meskipun nantinya  dilakukan upaya banding hingga di Mahkamah Agung.  Namun kekuasaan vacuum dan instabpolkamans sudah sukar dihambat. Ini titik awal makar terjadi dan dalam situasi ini pula kudeta bisa dilakukan oleh dua kelompok “konspirator politik” dan kelompok “konspirator mafia hukum”. Analisis ini sepertinya sudah ada sedikit pertanda, karena Drs. M. Hatta Taliwang, M.I. Kom pernah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan kasus tuduhan Makar.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Hanya ada satu harapannya, yaitu tindakan tegas dari aparatus Kamnas di dalamnya ada Kementerian Pertahanan RI untuk mencegah pelaku makar dan pelaku kudeta. Pada saat inilah Majelis Hakim, dr. Zulkifli S. Ekomei, pendukung gugatan saat didiskusikan di MPPI, dan anggota MPPI di seluruh Indonesia terutama yang diduga sebagai pendukung kuat pasti akan ditangkapi oleh aparatus Kamnas. Oleh karena itu maka seluruh anggota MPPI di seluruh Indonesia seyogyanya sejak sekarang gugatan dr. Zulkifli S. Ekomei ditolak dengan dua alasan. Pertama, tidak valid karena “kabur menurut politik” dan “kabur menurut hukum” serta atas nama pribadi bukan atas nama MPPI. Kedua, MPPI adalah mitra kritis dan strategis bagi pemegang kekuasaan Trias Politica secara konstruktif untuk memperjuangkan “status Pribumi sebagai tuan di NKRI” dalam kualitas hidup “toto tentrem kerto raharjo gemah ripah loh jinawi”.

Related Posts

1 of 8