Rubrika

Waspada, Biskuit Kaleng Bercampur Narkotika Beredar Di Masyarakat Luas

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan satrekoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah lokasi yang berbeda. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan satrekoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah lokasi yang berbeda. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan satrekoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah lokasi yang berbeda. Dua pengedar narkotika tersebut berinisial LC (37) dan P (35) yang keduanya warga Surabaya.

“Saya memberi atensi penangkapan keduanya karena modus mereka sangat meresahkan. Yaitu mencampur narkotika ke dalam biscuit kaleng. Lalu oleh mereka dijual ke toko makanan penjual biscuit kaleng,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga:

Luki lalu menjelaskan kronologis penangkapan keduanya yaitu penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi keberadaan kurir LC.

“Yang pertama ditangkap tersangka LC di sebuah toko roti di jalan Arjuno. Dari tersangka didapati 15 butir ekstasi. Kemudian dilakukan pengembangan di tempat kostnya ditemukan barang bukti sabu seberat lebih kurang 1,2 kg dan 1800 butir ekstasi,” ungkapnya

Baca Juga:  1.854 Rumah Tangga Kurang Mampu di Ponorogo Terima Bantuan Pasang Baru Listrik

Mantan wakaba intelkam Mabes Polri ini mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tersangka mengaku kalau barang tersebut diperoleh dari P yang ditemuinya di daerah Simopomahan Surabaya.

”Lalu anggota melacaknya dan menemukannya untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Tersangka P, sambung Luki, mengaku barang narkotika tersebut didapat dari seorang napi berinisial E. “Dia mengaku sudah 10 kali mengambilnya dalam 8 bulan ini,” terangnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 2,2 Kg sabu dan 4 ribu lebih butir narkotika jenis ekstasi. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana seberat-beratnya pidana mati.

Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,152