Berita UtamaPeristiwa

Wartawan Jadi Korban Demo, AJI: Stop Menjadikan Jurnalis Sebagai Sasaran Kemarahan

NUSANTARANEWS.CO – Demo 4 November bertajuk Aksi Bela Islam sempat ricuh setelah waktu unjuk rasa berakhir. Dari kericuhan yang berawal dari adanya pelembaran botol ke arah aparat, massa yang marah sempat melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan dan merampas beberapa alat kerjanya.

Polres Jakarta Pusat memeriksa juru kamera Kompas TV Muhammad Guntur, Ahad (6/11). Guntur diperiksa sebagai saksi pelapor pada perkara dugaan penganiayaan dan perampasan alat kerja oleh pengujuk rasa ‘Aksi Bela Islam’.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono meminta masyarakat tidak menjadikan wartawan sebagai sasaran kemarahan atas isu sosial tertentu.

“Wartawan menjalankan profesi berdasarkan undang-undang. Jika masyarakat menilai jurnalis atau media massa tertentu membuat pemberitaan yang keliru, beleid mengatur mekanisme hak jawab,” terang Suwarjono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (6/11) kemarin.

Ketua AJI juga menjelaskan bahwa, publik bisa mengadukan ke Dewan Pers bila pihak yang bersengketa belum menemukan titik temu. “Jadi, setop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan,” ucapnya berharap.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Adapun wartawan televisi yang menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jumat lalu, menurut data yang ditunjukkan AJI ada tiga orang.

“Tak hanya itu, satu rombongan kru televisi juga diusir dari Masjid Istiqlal karena dituduh membela kelompok tertentu. Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan baru juga mengarah ke kelompok jurnalis yang sedang meliput,” tutur Suwarjono.

AJI juga menyebutkan adanya provokasi terhadap wartawan telah dimulai sebelum aksi unjuk rasa. Sejumlah pesan gambar yang menyebut media massa tertentu beredar. “Artinya, sejak awal ada suasana kebencian pada media yang dibangun. Ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, AJI mendorong kepolisian mengusut aksi kekerasan terhadap wartawan itu, termasuk peenyebar pesan berantai berisi kebencian terhadap institusi pers. (kiana/red-02)

Related Posts

1 of 3,051