Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Warga Diintimidasi Aparatur Desa, BPNT di Lamongan Diselewengkan

Warga diintimidasi aparatur desa, BPNT di Lamongan diselewengkan
Warga diintimidasi aparatur desa, BPNT di Lamongan diselewengkan

NUSANTARANEWS.CO, Lamongan – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diganti menjadi bantuan tunai. Namun, di lapangan, ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu diduga masih dicurangi oleh sejumlah oknum. Salah satunya terjadi di Kabupaten Lamongan.

Perangkat desa diduga memaksa KPM untuk membelanjakan uang tuai yang mereka terima di agen yang telah ditunjuk. Beberapa waktu lalu, juga muncul protes dari warga yang mengaku dipaksa membelanjakan bantuan uang tunai yang ia terima di agen yang sudah ditunjuk pemerintah desa.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Kusnadi meminta kadernya untuk mengawasi Penyaluran program BPNT atau Kartu Sembako yang saat ini sedang berlangsung.

Kusnadi yang juga Ketua DPRD Jatim ini menemukan kasus itu di Kabupaten Lamongan. Dimana, ia banyak dilapori KPM yang mengeluh lantaran mereka dipaksa harus membelanjakan uang bansos pada salah satu yang sudah ditentukan.

Sehingga, lanjut Kusnadi, mereka ketika menerima dana langsung diarahkan untuk memberikan uangnya dengan mendapatkan barang-barang sembako yang sudah disiapkan.

Baca Juga:  Jokowi Tunjuk Adhi Karyono Pj Gubernur Jatim, Gus Fawait: Birokrat Cerdas Dan Berpengalaman

“Kami sayangkan, kenapa penyaluran BPNT di Lamongan tidak sesuai dengan aturan yang ada di SE Kemensos sehingga kami banyak menerima keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat,” ujar Kusnadi, Minggu (24/4).

Ironisnya lagi, kata Kusnadi, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di warung tersebut kualitasnya tidak meyakinkan, sehingga banyak KPM yang mengeluh. Dan ini sebagian sudah disampaikan kepada kader-kader PDI Perjuangan yang ada di Kabupaten Lamongan.

“Padahal tidak ada aturan KPM yang menerina BPNT harus dibelanjakan di toko atau warung tertentu. KPM bebas membelanjakan kemana aaja untuk keperluan apa saja,” lanjutnya.

Kata Kusnadi, sudah tidak sepatutnya pendamping desa maupun aparatur desa mengintimidasi warga yang menerima pencairan BPNT supaya membeli kebutuhan pokok di e-warung yang telah ditetapkan.

Sebab sesuai ketentuan yang terbaru, lanjut Kusnadi, BPNT bisa dicairkan dalam bentuk tunai untuk percepatan pencairan sehingga KPM bisa membelanjakan uang bantuan sosial tersebut dimana saja.

“Di bulan puasa dan jelang lebaran itu kebutuhan masyarakat sangat beragam, jadi sebaiknya jangan dipaksa pencairan BPNT harus berupa barang,” harap politisi yang akan maju menjadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan-Gresik ini.

Baca Juga:  Anton Charliyan Dampingi Prabowo Makan Baso di Warung Mang UKA di Cimahi Jabar 

Apalag, pihaknya juga menyayangkan jika sampai KPM diintimidasi akan dicabut atau dicoret haknya sebagai penerima BPNT jika tidak mau membelanjakan di warung tertentu yang sudah disediakan pihak desa.

“Ini kan jelas membuat KPM takut. Nah ini harus di akhiri. Jangan buat KPM yang seharusnya bisa menggunakan dana itu untuk keperluan mereka harus dipaksa beli ditoko atau warung tertentu,” ungkapnya.

Dengan kondisi semacam ini, lanjut Kusnadi, pihakya juga meminta kader-kadernya untuk ikut melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap KPM. Sebab tidak menutup kemungkinan kasus serupa tidak hanya di Lamongan tapi juga di daeah lain di Jatim.

Kata Kusnadi, pendampingan dan pengawasan dilakukan, agar jangan sampai mereka dipaksa membelanjakan dana yang didapat ke warung atau toko yang di tentukan oleh oknum yang memanfaatkan hal ini.

“Saya sudah intruksikan kepada kader-kader PDI Perjuangan di Jatim khususnya di Lamongan untuk turun mengawal program bansos dari pemerintah pusat ini supaya tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai program membantu warga miskin ini dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Kusnadi.

Baca Juga:  Sering Dikeluhkan Masyarakat, Golkar Minta Tambahan Sekolah SMA Baru di Surabaya

“Selaku ketua DPRD saya juga akan minta agar instansi terkait melakukan pengawasan juga. Jangan sampai menegatahui tapi mendiamkan adanya penyimpangan ini,” lanjut Kusnadi.

Sekadar diketahui kasus memaksa KPM penerima BNPT membeli barang kebutuhan di warung atau toko tertentu setelah menerima dana dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), terjadi di Lamongan.

Dibeberapa desa di Lamongan ditemukan, masyarakat KPM penerima BNPT setelah keluar dari bank Himbara sudah diarahkan oleh oknum perangkat atau pendamping desa untuk membelanjakan uang dididapat dengan bahak kebutuhan di warung tau toko yabg telah ditunjuk oknum tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan penerima bantuan kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) di tahun 2022 dapat mencairkan bantuannya dalam bentuk uang atau cash. Pencairan tersebut dilakukan melalui PT Pos.

“Jadi ini untuk percepatan penyaluran bentuan. Untuk triwulan pertama ini kami melakukan transfer langsung,” kata Risma. Risma mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal percepatan bantuan sosial. (setya)

Related Posts

No Content Available