HukumPolitik

Wanita Tertinggi Jadi Korban, DPR RI Didesak Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto mengatakan pihaknya mendorong agar DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasalnya, UU tersebut kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia hampir tiap harinya mengalami peningkatan.

“Harapannya dengan adanya UU ini bisa dihentikan atau setidak-tidaknya diminimalisir,” jelas Agus Dono di Surabaya, Senin (17/12).

Pria asal Malang ini mengatakan realitas di Indonesia, setiap dua jamnya terdapat tiga perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.

“Lima tahun terakhir ini kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang terjadi diranah public/komunitas,” jelasnya.

Untuk ranah privat/domestic, kata Agus Dono Wibawanto, kekerasan seksual menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia.

“Perkosaan merupakan kekerasan seksual tertinggi di ranah personal, 135 diantaranya adalah perkosaan di dalam perkawinan dan 2.017 kasus lainnya terjadi di dalam masa pacaran,” sambungnya.

Ditambahkan pria yang juga ketua FPD DPRD Jatim ini, kekerasan seksual yang bermuara dari adanya ketimpangan gender terus bertahan karena kuat berlakunya penilaian moralistis yang sempit dan cenderung mempermasalahkan dan menstigma korban.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

“Dengan produk hukum yang ada, para korban ini bahkan rentan untuk mengalami revitimisasi bahkan kriminalisasi,” jelasnya.

Dengan adanya UU penghapusan kekerasan seksual tersebut, terang Agus Dono Wibawanto, memastikan adanya kehadiran dan pemenuhan kewajiban negara dalam upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan yang sinergetik dengan masyarakat dan lembaga pengada layanan.

Pewarta: Setya/TW
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,213