Hukum

Wanita Berhijab yang Memelihara Anjing Dinilai Mengolok-olok Islam

NUSANTARANEWS.CO, Bireuen – Pekan ini publik Indonesia dihebohkan dengan banya hal di antaranya terbongarnya penerima aliran dana korupsi e-KTP, puisi Ibu Indonesia karangan Sukmawati dan juga wanita berhijab yang memelihara anjing.

“Terkait wanita berhijab yang memelihara anjing, kami melihat ini bertolak belkang dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Jika dari sisi kemanusiaan memang itu benar tapi dari sisi keislaman itu jelas hukumnya haram karena anjing termasuk dalam jenis najis besar,” ungkap Syibran Malasyi selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Bireuen, Jumat (6/4/2018).

Menurutnya, hukum Islam ini bukanlah mainan yang dapat dipermainkan sesuai dengan kebutuhan.

“Islam ini adalah agama rahmatan lilalamin, kenapa harus diolok-olokkan seperti ini. Berbicara hukum tetaplah di garis hukum dan dalam Islam jelas diharamkan anjing dan babi, bahkan terkena jilatannya saja harus disiram dengan air bercampur tanah,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika diperdebatkan di media sosial pasti akan sangat banyak menimbulkan pro dan kontra, tapi hukum tetaplah harus dijelaskan, tidak ada toleransi tentang hal ini.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Saya berharap kita semua khususnya umat muslim dapat memahami tentang hokum Islam yang baik dan benar demi terwujudnya Islam yang kaffah di negeri kita ini,” tutupnya.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 790