HukumTerbaru

Wali Kota Cantik Ini Pernah Tersandung Kasus Lain Sebelum Akhirnya Dijemput KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Nama Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno kini tengah berkibar di dunia hukum tanah air. Usai memimpin rapat evaluasi capaian kerja triwulanan dengan sejumlah organisasi Perangkat daerah (OPD) padaSelasa (29/8), Masitha langsung dibawa menggunakan mobil petugas.

Menurut laporan KPK, petugas mengamankan uang ratusan juta rupiah. Bahkan ada rumor menyebutkan uang itu senilai Rp 300 juta. Masitha diduga menerima suap terkait proyek alat kesehatan (alkes).

Wali Kota berparas cantik ini selanjutnya dibawa ke kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sial bagi Masitha. Pada 2015 silam, ia sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sebuah organisasi kemahasiswaan Cabang Tegal terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran di KPU Kota Tegal pada Pilkada tahun 2013 silam.

Masitha diduga memalsukan dokumen berupa ijazah SD, SM dan NPWP. Masita dilaporkan berdasarkan KUHP pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 juncto Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Baca Juga:  Maya Rumantir Terima SHIELD of First Excellence dari Konsorsium Firsts Union dan PPWI

Namun, pada 3 November 2015, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sitha. Kasus dokumen palsu yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.

Selain kasus itu, Masitha juga pernah membuat geger PNS Kota Tegal pada 2015 silam. Waktu itu, Masitha menjatuhkan sanksi non-job (pembebasan tugas dari jabatan) kepada 15 PNS eselon II dan eselon III. Di antaranya Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan; Kepala DPPKAD; Kepala Disdukcapil; Kepala BPMPKB; Inspektorat; Asisten I dan II Sekretaris Daerah.

Mereka semua dibebastugaskan sebagai PNS karena kerap mengkritik kepemimpinan Masitha. Bahkan, mereka juga dituding sebagai pentolan dalam gerakan PNS menolak kepemimpinan wanita yang akrab disapa Buda Sitha itu.

Berdasarkan penelusuran redaksi, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 15 Agustus 2013 silam, Bunda Sitha memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 1,4 miliar. Wanita berusia 53 tahun ini memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 852 juta dengan luas 252 meter persegi serta 175 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil sendiri dan hibah yang diperoleh pada 2009-2013.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Selain itu, harta bergerak Bunda Sitha terdiri dari tiga mobil yang totalnya senilai Rp 505 juta. Ketiganya adalah mobil Honda Freed yang dibeli pada 2012 senilai Rp 205 juta, Toyota Avanza dibeli pada 2010 senilai Rp 120 juta, serta Honda Brio dibeli pada 2013 senilai Rp 180 juta.

Harta bergerak lainnya berupa logam mulia hasil warisan senilai Rp 11 juta dan hasil sendiri senilai Rp 18 juta. Ada juga harta bergerak hasil sendiri senilai Rp 50 juta. Terakhir, Bunda Sitha juga dilaporkan memiliki giro dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 14 juta. (ed)

(Editor: Ereic Dieda)

Related Posts

1 of 211