NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan kritikan keras dari Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia Ihsan Abullah.
Menurut Ihsan penangguhan penahanan atas Basuki Tjahja Purnama (Ahok) hanya boleh dilakukan oleh pengacara, dan pribadi-pribadi, tidak diperbolehkan lembaga pemerintahan untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan atas diri seseorang yang sudah mendapatkan vonis dari putusan majelis hakim.
“Pemerintah tidak boleh menjamin, karena itu pemerintahan. Yang boleh menjamin adalah pengacara, pribadi-pribadi. Kalau atas nama lembaga menjamin itu ndak boleh, ndak benar itu,” kata Ihsan di Jakarta, Sabtu, (13/5/2017).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengaku menjadi salah satu penjamin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam surat pernyataan jaminan Ahok, Djarot menuliskan jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Terkait dengan itu, kami dengan ini menjamin bahwa Bapak Basuki T. Purnama; tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Kami juga menjamin bahwa kami sanggup menghadapkan Terdakwa Basuki T. Purnama sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” tulis Djarot dalam surat jaminan penangguhan penahanan atas Ahok.
Menurut Ihsan, sebaiknya para pendukung Ahok segera move on dan kembali bekerja dengan hal-hal yang lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara.
“Pasca permainan ini selesai, mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan kebhinekaan kita yang kemaren sempat terkotak-kotak, mari kembali kerumah kita,” tandasnya
Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda