Hukum

Wakil Ketua DPR Angkat Bicara Soal Makian ‘Tiko’ oleh Steven Hadisurya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kekerasan verbal yang dilontarkan Steven Hadisurya Sulistyo terhadap Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGH) Muhammad Zainul Majdi pada Minggu (9/4/2017) lalu di Bandara Changi Singapura mendadak viral di kanal sosial media. Kabar ini pun menuai banyak kecaman dari masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah turut angkat bicara terhadap kasus yang dinilai bertendensi rasis kepada pribumi khususnya Gubernur NTB. Dalam siaran tertulisnya, Jum’at (14/4/2017), Fahri Hamzah menjelaskan bahwa kekerasan verbal dalam bentuk penghinaan yang bersifat SARA dapat dijerat hukum sesuai KUHP pasal 315.

“Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan etnis maka penghinaan etnis bukan delik aduan,” ungkap dia.

Dirinya juga berpendapat bahwa tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan detik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku,” terang Fahri Hamzah.

Sementara itu, setelah menuai banyak kecaman lantaran menyebut pribumi sebagai ‘tiko’ terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, Steven Hadisurya Sulistyo akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dalam surat pernyataan permohonan maafnya, pria berdarah Tionghoa ini mengaku menyesal.

Arti kata ‘tiko’ merupakan diksi umpatan yang kasar. ‘Ti’ = ‘babi’, ‘ko’ = ‘anjing’. Jadi kalau orang-orang dalam tanda kutip pribumi dipanggil ‘tiko’, maka itu dianggap menghina. Selain itu, ‘tiko’ juga bisa berarti “Tikus Kotor” atau Anjing Tanah.

Penulis: Romandhon

Related Posts

1 of 39