EkonomiPolitik

Waketum KSPSI Sarankan Pengelolaan TKI Dibenahi

‎NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) KSPSI dan Mantan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat teringat saat dirinya menjadi Kepala BNP2TKI. Dimana pada suatu kesempatan saat rapat yang dipimpin Menko Kesra, dirinya mengatakan bahwa melihat cara Pemerintah dalam menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai kurang baik.

“Cara pemerintah menempatkan TKI tidak ubahnya seperti pedagang orang tetapi berlogo Garuda. Karenanya saat itu saya berkomitmen agar keburukan yang telah mapan puluhan tahun itu harus dirombak total,” ungkap dia dalam keterangan tertulis yang diterima Nusantaranews, Rabu (29/3/2017) di Jakarta.

Menurutnya, sejarah kelembagaan Pemerintah dalam urusan TKI, pada awal 80-an hingga awal tahun 90-an ketika urusan TKI masih sedikit dan masalahnya sederhana dirasa cukup digawangi oleh pejabat Eselon IV di Departemen Tenaga Kerja.  Kemudian tahun 1993, saat jumlah TKI semakin meningkat dibentuklah Direktorat Ekspor Jasa setingkat Eselon II di Departemen Tenaga Kerja dan Eselon III di daerah-daerah.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Selanjutnya, ketika masalah TKI semakin banyak, baik karena jumlahnya maupun beragamnya jenis kasus, maka tahun 2001 dibentuklah Ditjend Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri setingkat Eselon I di Departemen Tenaga Kerja. Bagi Jumhur Hdiayat, kelembagaan Ditjend tersebut masih kewalahan dalam mengurus jumlah TKI yang semakin meningkat.

Selain negara tujuan, permasalahan yang dihadapi kian kompleks di sertai dengan semakin maraknya kejahatan perdagangan dan penyelundupan manusia. “Karenanya, saat Megawati menjadi Presiden membentuk UU No. 39 tahun 2004 yang isinya antara lain bahwa urusan TKI dikelola oleh Badan khusus di bawah Presiden dengan nama BNP2TKI dimana para pejabatnya terdiri dari berbagai unsur Kementerian lain seperti wakil dari Keimigrasian, Kemenkes, Kemenlu, Kemendagri dan sebagainya termasuk unsur Kepolisian agar koordinasinya semakin kokoh dan menghilangkan ego sectoral,” sambung dia.

“Bila sekarang Pemerintah akan menjadikan Badan yang mengurus TKI dikembalikan di bawah Menteri Tenaga Kerja, maka jelas ini penyangkalan terhadap realitas dan sejarah, sekaligus berbahaya karena daya dukung manajemen yang pasti tidak sebanding dengan permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat dipastikan TKI akan menjadi korban,” terangnya.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Penulis: Romandhon

Related Posts

1 of 9