Kesehatan

Wajib Mengenakan Masker Hingga Larangan Mudik Bagi ASN

Wajib Mengenakan Masker Hingga Larangan Mudik Bagi ASN
Wajib mengenakan masker hingga larangan mudik bagi ASN. Foto Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wajib mengenakan masker hingga larangan mudik bagi ASN. Presiden Jokowi mengatakan bahwa WHO telah menganjurkan penggunaan masker bagi seluruh warga untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Awalnya penggunaan masker memang hanya ditujukan bagi mereka yang sakit. “kini semua orang diharuskan memakai masker untuk mencegah penularan virus Corona,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (6/4).

Terkait dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo juga telah menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk wajib menggunakan masker selama wabah virus corona masih melanda tanah air.

Selain itu, MenPANRB juga membuat surat edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik. Tjahjo mengatakan aturan ini berlaku hingga Indonesia bersih dari corona.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19,” demikian garis besar bunyi peraturan tersebut.

Jika ASN ada keperluan mendesak untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan memaksa, maka harus mendapat izin dari atasan sebelum berangkat.

Untuk ASN yang keluarganya terdampak corona, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menyusun kebijakan internal yang meringankan beban pegawai tersebut.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, maka akan diberikan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Surat edaran ini disampaikan Tjahjo kepada seluruh jajaran pejabat di kementerian dan lembaga negara. Mulai dari menteri, sekretaris kabinet, panglima TNI, kepala Polri, jaksa agung dan kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Kemudian kepala lembaga pemerintah, pemimpin kesekretariatan lembaga negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, gubernur, bupati dan wali kota. (Ibrahim)

Related Posts

1 of 3,050