NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Soal Perppu Ormas, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menjelaskan PPP menerima masukan dari dua kubu yang menerima dan menolak Perppu Ormas. Dirinya juga mengatakan bahwa Perppu Ormas juga akan masuk Prolegnas 2018.
“Terhadap Perppu ormas PPP kan tadi sudah saya katakan kami menerima dua sisi aspirasi, dua aspirasi itulah kemudian kita ramu dalam bentuk kita menerima, tapi bukan sekedar catatan tapi sebuah persyaratan yang sebelumnya sudah kami komunikasikan dengan pemerintah,” ujar Asrul Sani, Rabu (25/10/2017).
“Sudah kita minta bahwa PPP hanya akan menerima jika pemerintah berkomitmen dan juga partai koalisi pendukung yang lain. Begitu menjadi UU akan direvisi dengan memasukan ke dalam Prolegnas 2018. Persis lah seperti UU Pilkada,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna, DPR telah mengesahkan Perppu Ormas No. 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai undang-undang. Tujuh fraksi yang menerima PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP dan Demokrat. Sementara PKB, PPP dan Demokrat menerima dengan syarat. Tiga fraksi yang menolak adalah Gerindra, PAN dan PKS.
Menyikapi membelotnya PAN dari koalisi pemerintah saat membahas tentang Perppu Ormas dalam sidang paripurna, Arsrul Sani menyatakan masing-masing parpol memiliki hak prerogatif untuk menenentukan pandangan dalam mensikapi persoalan, misalnya tentang Perppu Ormas.
“Memang setiap parpol punya otonominya masing-masing. Tentu otonomi itu dibentuk berdasarkan masukan yang diterima oleh partai politik masing-masing dan juga persepsi dari pimpinan partai politik itu,” ungkap dia.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon