Wabendum Golkar Sebut Pemanggilan Setnov Tak Perlu Izin Presiden

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tak perlu minta izin Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.

“Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di kPK yang menyatakan tidak perlu izin Presiden,” tutur Zulhendri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (14/11/2017).

Dibenarkan Zul, pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) secara normatif harus ada izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kemudian dievaluasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga izin tertulis itu harus melalui ipresiden.

Tetapi, lanjut dia, dalam UU MKD Pasal 245 ayat 3 ada pengecualian. Dalam hal ini, tindak pidana tertentu termasuk yang ancamannya seumur hidup dan hukuman mati.

“Tetapi saya tidak menyalahkan kalau ada yang berpikiran lain daripada teman-teman di KPK,” pungkasnya.

Diketahui Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk perkara e-KTP. Menurut Novanto sesuai dengan ketentuan Pasal 245 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebut ‘Pemanggilan dan Permintaan Keterangan untuk Penyidikan terhadap Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden’.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version