Politik

Voting RUU Pemilu Tentang Presidential Threshold Ditunda

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-undang pemilihan umum (RUU Pemilu) menunda pengambilan voting terkait presidential threshold. Voting yang semula dijadwalkan hari ini, Selasa (22/5/2017) diundur sampai tanggal 25 Mei 2017 mendatang.

Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, mengatakan penundaan pengambilan keputusan terkait dengan presidential threshold dan 19 isu yang lain dikarenakan tim perumus dan tim sinkronisasi belum menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan.

“Iya, belum bisa diputuskan soal itu (RUU Pemilu) dan 19 isu lainnya. Ini kebetulan tim perumus belum selesai pembahasannya. Ada 3 buku, baru satu setengah buku yang selesai. Mudah-mudahan segera bisa diputuskan,” kata Riza, Senin (22/5/2017) di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Gerindra ini menerangkan komunikasi telah dilakukan oleh pimpinan partai politik. Menurutnya komunikas yang terus dibangun dengan baik akan mempercepat proses pengambilan keputusan dalam RUU Pemilu.

“Kalau komunikasi terus dibangun, pilihan-pilihannya akan cair. Ini kita maksimalkan musyawarah dulu, kalau tidak bisa baru voting,” terangnya.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Dirinya sejak awal menginginkan sistem pemilihan terbuka, artinya parliamentary threshold yang kecil dan tanpa presidential threshold. Menurutnya, membangun demokrasi tidak bisa dilaksanakan secara sendiri-sendiri, melainkan harus dilaksanakan bersama-sama.

“Diperlukan kebersamaan dengan yang lain dalam menyuarakan demokrasi. Kekuasaan harus dibagi, tidak bisa sendirian,” tandasnya

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 9