NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sebuah surat edaran yang dikeluarkan DPD Gerindra Jatim menjadi viral di media sosial. Pasalnya, surat edaran Nomor JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019 Perihal Kontribusi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Terpilih 2019 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Gerindra Jatim Soepriyatno dan Bendahara Ahmad Hadinuddin mewajibkan anggota DPRD tingkat I dan II menyetorkan uang ke Partai Gerindra untuk tingkat I sebesar Rp 100 juta dan untuk tingkat II sebesar Rp 50 juta.
Dikonfirmasi tentang surat tarikan dana itu, Bendahara DPD Gerindra Jatim Hadinuddin membenarkan keberadaan surat tersebut. Hadinudin mengatakan ini adalah intruksi partai yang menjadi kewajiban anggota DPRD Propinsi dan Kota Kabupaten untuk dipenuhi oleh anggota Partai Gerindra yang terpilih untuk diselesaikan sebelum mereka dilantik.
“Ini sebagai wujud rasa terima kasih yang dilakukan oleh anggota kepada partai. Karena selama pemilu kemarin semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk pemilu dilakukan oleh partai dan caleg tidak mengeluarkan dana untuk itu,” kata dia, Kamis (19/7/2019).
“Dana yang keluar dari caleg murni untuk kepentingan caleg tidak untuk kepentingan partai. Ya itung-itung dana itu rasa terima kasih caleg terpilih lah ke pada partai,” lanjut Hadinuddin.
Pria yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Jatim hasil pemilu legislatif 2019 juga menjelaskan, permintaan dana yang dilakukan ini jauh dari kelayakan sebab permintaan ini hanya dibebankan kepada anggota sekali dalam lima tahun.
“Ya ini juga digunakan sebagai salah satu indikator penilaian loyalitas anggota kepada partai. Kalau partai membutuhkan maka kader harus siap. Ini tidak melangar hukum karena makanisme internal partai,” pungkasnya.
Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda