Ekonomi

Via Kemenkeu, Pemerintah Segera Salurkan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016

Sri Mulyani/Foto Istimewa
Sri Mulyani/Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2016 secara bertahap. Peraturan pelaksanaan penyaluran DAK ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan DAK Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.

“Sesuai PMK tersebut, DAK Fisik tahun anggaran 2016 yang akan disalurkan meliputi pertama, Tambahan DAK Fisik sebesar hampir Rp10,35 triliun. Tambahan DAK Fisik tersebut digunakan untuk kegiatan yang mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016, meliputi infrastruktur dan sarana/prasarana jalan dan jembatan, irigasi, pasar, dan kesehatan,” terangnya seperti dikutip dari laman resmi kemenkeu, Selasa (27/9).

Menurut Sri Mulyani, Penyaluran Tambahan DAK Fisik tersebut akan disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, paling cepat pada September 2016, setelah kepala daerah penerima Tambahan DAK Fisik menyampaikan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan pada tahap pertama ini sebesar 30 persen.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

“Tahap kedua, paling cepat pada Oktober 2016, setelah kepala daerah penerima Tambahan DAK Fisik menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan DAK Fisik tahap I-2016 kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan pada tahap kedua sebesar 30 persen,” tembahnya.

Adapaun tahap ketiga, paling cepat pada November 2016, setelah kepala daerah penerima Tambahan DAK Fisik menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik tahap II-2016 kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Tambahan DAK Fisik yang akan disalurkan pada tahap ketiga sebesar 40 persen.

“Selain Tambahan DAK Fisik tahun anggaran 2016, PMK ini juga mengatur mengenai kekurangan penyaluran DAK tahun anggaran 2015 sebesar Rp573,5 miliar dan perubahan pagu alokasi pada bidang/subbidang/subjenis DAK Fisik dalam APBN Perubahan 2016,” tandasnya. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 25