HukumKesehatanTerbaru

Venna Melinda Dorong Batas Usia Konsumsi Alkohol

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi X DPR Venna Melinda mendorong Undang-Undang Minuman Beralkohol memasukkan batasan umur yang bisa mengkonsumsi minuman haram tersebut. Padahal, ini sangat penting untuk mencegah efek buruk khususnya pada anak muda.

“Sebenarnya sangat tidak dianjurkan anak di bawah umur 21 tahun mengkonsumsi alkohol,” kata Venna, di Jakarta, Senin (5/9).

Di Amerika Serikat, kata Venna, minum alkohol terlalu banyak merupakan penyebab utama kematian akibat cedera di kalangan anak muda. Terutama, pada saat dalam perjalanan dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Minum alkohol di usia muda juga dapat membahayakan perkembangan otak. Sebab,  otak terus berkembang dari lahir sampai masa remaja, dan pertengahan usia 20-an. Korteks prefrontal, bagian dari otak, yang fungsinya sangat terlibat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, tidak sepenuhnya matang sampai setelah masa remaja. Karena itu, mengonsumsi alkohol dapat membahayakan kemampuan remaja untuk berpikir dan menimbang pilihan.

“Secara kesehatan juga tidak baik. Konsumsi alkohol juga berperan dalam aktivitas seksual berisiko. Orang yang tengah berada di bawah pengaruh alkohol cenderung melakukan aktivitas seksual berisiko tanpa sadar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Jika dilihat dengan seksama dalam RUU Minol dalam BAB IV tentang Pengawasan, sambung Venna,  memang belum secara tegas dinyatakan bahwa anak di bawah umur tidak boleh sembarangan memakai atau membeli minuman beralkohol, bukan hanya di bar, atau di manapun. Apalagi, pengawasan pemerintah terkait penggunaan alkohol di bawah umur, juga dinilainya kurang efektif.

Rendahnya pengawasan ini, kata Venna, disebabkan karena setiap lembaga mempunyai regulasi sektoral sendiri sehingga mengakibatkan tumpang tindih peraturan. Misalnya, Kemenkes menggunakan UU Kesehatan, Bea Cukai dengan UU tentang Cukai. Dari sisi perdagangan pun menggunakan Permeperindag bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang didalamnya juga menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas atau pramuniaga.

Namun, dengan aturan yang se-abrek tersebut nyatanya dilapangan masih saja lolos. Hal ini dikarenakan pengawasannya kurang. Apalagi, tidak ada sanksi tegas masalah pembiaran anak dibawah umur 21 tahun untuk membeli minuman berlkohol.

Baca Juga:  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugrah Adipura Tahun 2023

Venna pun mendorong, pemerintah daerah juga harus mengawasi dengan seksama tentang laju penjualan alkohol di daerahnya. “Mulai dari pemerintah dan seluruh stakeholder industri minuman beralkohol resmi, mesti melakukan pengawasan dan pengendalian menyeluruh. Bukan hanya pada aspek normatif, namun aksi nyata, memastikan remaja usia di bawah 21 tahun aman dan cerdas menyikapi minuman beralkohol. Lalu harapannya adalah RUU Minol jika nantinya disahkan bisa menjamin itu semua,” tandasnya. (Rafif/Achmad)

 

Related Posts