Politik

UU Pemilu Tak Bisa Diluruskan di Era Pemerintahan Semau-maunya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – UU Pemilu Tak Bisa Diluruskan di Era Pemerintahan Semau-maunya. Partai Gerindra mencium aroma kepentingan Jokowi dalam sidang Paripurna oleh DPR sehingga Presidential Threshold atau ambang batas 201 persen tidak boleh tidak harus disahkan. Kendati pemimpin sidang ialah seorang ketua DPR yang berstatus tersangka  kasus skandal mega korupsi e-KTP.

Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyampaikan bahwa Presidential Threshold 20 % merupakan agenda yang sudah dibungkus rapi oleh Presiden Joko Widodo untuk bisa melanggengkan kekuasaan selama dua periode.

“Dengan PT 20%, maka Joko Widodo akan Jadi Calon Tinggal di Pilpres 2019 yang akan diusung oleh parpol pendukung Pemerintah,” ungkap  saat dihubungi Nusantaranews.co, Sabtu (22/7/2017).

Baca: Tanpa PT 20 Persen, Waketum Gerindra: Jokowi Tumbang di Pilpres 2019

Menurut Arief PT 20% tak lain dan tak bukan sebagai bentuk pemerkosaan demokrasi oleh Joko Widodo dengan melanggar Hak konstitusi Rakyat untuk bisa menjadi pesaingnya di Pilpres 2019. “Sebab, jika tidak ada PT 20% dipastikan Joko Widodo tumbang di Pilpres 2019,” tegasnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Karenanya, ia menyerukan kepada semua gerakan pro demokrasi dan rakyat untuk menolak UU Pemilu dengan PT 20% dengan cara boikot Pemilu 2019 nanti. Sebab, kendati UU Pemilu tersebut dinilai melanggar konstitusi alias ingkonstitusional, sudah terlampau susah untuk dirubah lagi.

“Sudah sangat sulit di era pemerintahan yang kuoso tenan (mengunakan kekuasaan dengan semau maunya),” tutup Arief.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 38