Politik

UU Pemilu Baru, Kewenangan Bawaslu Bisa Mendiskualifikasi Calon

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan kewenangan bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu kewenangannya ditambah.

Menurut dia, Bawaslu punya kewenangan tidak hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi pelanggaran didalam pemilu, akan tetapi bawaslu juga memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi calon legislatif, paslon bupati dan wabup,  dan Gubernur dan wakil gubernur yang dulu ada di KPU.

“Memang ada penguatan kewenangan, jadi banwaslu itu dinamakan sbg putusan nah ini kan ada penguatan secara kelembagaan terhadap bawaslu,” kata Ratna kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (18/8/2017) kemarin.

Ratna menambahkan semakin besarnya kewenangan bawaslu harus dibarengi dengan kemampuan anggota bawaslu. Menurutnya kriteria calon anggora bawaslu yang nanti akan direkrut setidaknya harus sarjana hukum. Karena hal tersebut menyangkut tentang penterjemahan UU Pengawasan.

“Ini penting menyangkut nasib seseorang didalam penegakan hukum, apalagi sampai pada putusan diskualifikasi nah ini butuh orang yang cermat dan cerdas dalam melakukan kajian,” lanjutnya.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Ratna melanjutkan UU Pemilu yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR memberikan perubahan terhadap kewenangan bawaslu dan peran dari bawaslu.

“Dari sisi jumlah memang ada penambahan ya, pertama dari status ditingkat kab kota statusnya berubah dari adhock menjadi tetap kemudian jumlahnya dari 3 sampai 5 tergantung dari luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan dan kelurahan. Dari sisi kewenangan ada penambahan kewenangan untuk melakukan seluruh sifat hasil kajian itu disebut dengan putusan, bukan hanya sekedar rekomendasi jadi banwaslu bisa memutuskan,” terang Ratna menyudahi.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts