Lintas Nusa

UU Desa Dinilai Merubah Logika Pembangunan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang kemudian populer dengan sebutan UU Desa menurut Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, M Riadus Sholihin (29/8) dianggap sebagai kebijakan revolusioner.

“Tentu anggapan yang demikian tidaklah berlebihan, mengingat keberadaan UU tersebut secara fundamental merubah logika pembangunan yang selama ini ada di Indonesia,” ungkap Riadus, dalam keterangannya.

Sederhanya, lanjut dia, UU Desa menjadi titik balik keberadaan desa. Dulu desa hanyalah sebagai obyek pembangunan. “Dengan obyek pembangunan tersebut, desa lebih dekat dengan istilah ‘tambel butoh’ dari pada visi pembangunan itu sendiri,” sambungnya.

Alih-alih mensejahterakan, Riadus menilai pada kenyataanya desa tak lebih serupa anak tiri dalam adagium orang jawa. Hal demikian menjadikan desa bernasib ‘mati enggan hidup segan.’ “Tapi, itu dulu,” tegasnya.

Sekarang, menurutnya, desa mempunyai istilah yang kedengaran cukup bermartabat. Dengan bahasa yang layak dan enak diucapkan, “Desa sebagai subyek pembangunan. Keren,” ungkap dia.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Namun. Meski demikian, ia melihat bahwa keberadaan UU desa, pada kenyataanya tidak dengan mudah bagi desa bisa menjiwainya. “Maklum kebijakan revolusioner. Untuk menjiwainya, butuh waktu. Setidaknya, UU Desa mampu menumbuhkan mimpi dan semangat bagi keberadaan desa dengan segala perniknya,” terang Riadus.

“Jika mimpi saja tidak punya, dengan apa manusia hidup dan melalui dunia? Demikian juga desa dalam hal ini,” tutupnya. (Red-01/Ad)

Related Posts

1 of 5