Berita UtamaEkonomiPolitik

Usulan Luhut Soal Nama Pulau Ditolak Oleh Tjahjo Kumolo

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa para investor asing bisa memberi nama pulau-pulau di Indonesia yang saat ini belum memiliki nama secara resmi. Dengan catatan, persetujuannya tetap harus melalui regulasi dan peraturan yang berlaku di pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak rencana Luhut Binsar Panjaitan itu. Menurut Tjahjo, pulau di Indonesia harus diberi nama dengan Bahasa Indonesia, atau menggunakan nama tokoh dari daerah setempat.

“Yang penting namanya bukan nama asing, pakai bahasa Indonesia yang baik, nama daerah atau nama tokoh daerah,” ujar Mendagri, di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Tjahjo, sudah setahun yang lalu dirinya mengirimkan surat kepada seluruh gubernur, walikota, bupati untuk melakukan pendataan dan pemberian nama jika di wilayahnya ada pulau yang belum memiliki nama.

“Tapi sampai hari ini baru 40% yang diberi nama, ingin dipercepat lewat KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Kemenko Kemaritiman supaya semua pulau itu ada namanya,” kata Tjahjo.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Tidak hanya Tjahjo, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon pun menyatakan penolakan. Sebab,bagi Fadli, gagasan Lhut itu telah menghina harga diri bangsa Indonesia karena demi investasi kemudian menggadaikan kedaulatan.

“Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti pulau Hitler atau pulau Escobar,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Baca : Serahkan Pulau ke Asing, Fadli Zon: Sama Saja Mengabaikan Harga Diri Bangsa

Lagi pula, lanjut Fadli, jika membaca UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Indonesia tak mengenal hak pengelolaan pulau. UU tersebut hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

Masalahnya, menurut Fadli, hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi, karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga:  RAB Kulon Progo Bagikan Ratusan Kotak Makanan dan Snack untuk Tukang Ojek, Tukang Becak, dan Tukang Parkir

“Itu sebabnya kemudian diterbitkan UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 27/2007. Jadi, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang,” katanya tegasnya. (sule/red-02)

Related Posts

1 of 83