NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Niat baik Dewan Jawa Timur dalam membantu kesejahteraan perawat lewat perda tenaga keperawatan yang saat ini tinggal penggedokan ternyata ditolak oleh Mendagri.
Ada dua perihal dalam perda yang dicoret oleh mendagri yakni yang terkait dengan pengadaan tenaga keperawatan dan bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan lainnya yang ada di daerah.
Menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Dewan Jawa Timur Benjamin Kristianto mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mendagri tersebut telah mengebiri kesejahteraan tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur.
“Larangan Mendagri agar Pemprov tidak melakukan pengadaan tenaga perawat jelas sekali mengebiri kesejahteraan perawat,” jelas politisi Gerindra ini saat dikonfirmasi, Rabu 16 November 2022.
Alasan usulan pengadaan tenaga keperawatan dilakukan oleh provinsi, lanjut Benjamin, adalah agar memberikan ketentuan yang jelas nasib bagi perawat untuk diangkat sebagai ASN atau PPPK.
“Selama ini mereka menggantung nasibnya karena tak kunjung diangkat pegawai oleh pemerintah pusat. Daripada nasibnya tak jelas, lebih baik mereka diangkat oleh Pemprov. Toh, jika ada kewenangan tersebut kesejahteraan tenaga perawat bisa terjamin,” jelasnya.
Selain masalah pengadaan tenaga perawat, Sambung Benyamin, masalah bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan sejenisnya juga dicoret oleh Mendagri.
“Alasannya kewenangan pemberian bantuan keuangan untuk tenaga perawat adalah kewenangan kabupaten/kota, bukan kewenangan provinsi,” jelasnya.
DPRD Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mematangkan pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan. Perda ini merupakan inisiasi DPRD Jatim yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2020 dan dilakukan pembahasan bersama mulai tahun 2021 dan ditargetkan selesai tahun ini. (setya)