Usulan Bagi Penyaluran Subsidi LPG 3kg Secara Efektif dan Tepat Sasaran

Gas LPG 3 kg alami kelangkaan, DPR sentil direksi Pertamina. Foto: Dok. Pertamina/Istimewa
Gas LPG 3 kg. (Foto: Dok. Pertamina/Istimewa)

Usulan Bagi Penyaluran Subsidi LPG 3kg Secara Efektif dan Tepat Sasaran

Oleh: Defiyan Cori, pemerhati ekonomi konstitusi

Pemerintah sedang kebingungan dan tanpa pijakan dalam menyelesaikan masalah membengkaknya realisasi dana alokasi subsidi LPG 3kg yang membuat beban pada keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.

Polemik selanjutnya muncul atas mekanisme penyaluran alokasi elpiji 3kg tersebut, yaitu antara mekanisme terbuka yang diperjualbelikan secara bebas atau mekanisme tertutup tapi belum diwadahi oleh kelengkapan peraturan yang memadai, baik dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri teknis lainnya, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seharusnya pemerintah mampu belajar (lesson learned) dan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan penyaluran subsidi elpiji 3kg selama bertahun-tahun yang lalu. Sebelum menyalahkan beban subsidi yang dianggap memberatkan APBN dan keuangan negara, seolah-olah menyalahkan kelompok sasaran yang sebenarnya itu terjadi akibat kesalahan pengelolaan kebijakan pemerintah sendiri.

Mengenai terminologi mekanisme penyaluran subsidi terbuka dan tertutup ini hanyalah istilah semata, dan takkan merubah apa-apa jika prasyarat aturannya tidak dipenuhi. Yang terpenting lagi atas penyalurannya adalah soal data dan pemetaan yang valid, tepat dan terkini.

Tanpa data dan pemetaan, kemudian tetap dijalankan dengan mekanisme tertutup sekalipun namun dengan datanya yang tak valid, maka tetap ada potensi tidak tepat sasaran.

Namun demikian, yang lebih penting adalah apa yang dimaksud dengan SUBSIDI dalam kerangka pikir kebijakan pemerintah untuk penggunaan elpiji 3kg ini, apakah untuk RT miskin dengan batasan indikator yang ditetapkan oleh BPS, ataukah untuk menggerakkan kegiatan usaha kelompok skala kecil dan mikro. Sebab hal ini berkaitan dengan eksekusi program yang akan dijalankan oleh kementerian teknis masing-masing.

Apabila kelompok sasaran adalah Rumah Tangga (RT) miskin, maka Pertamina dan Peeusahaan Gas Negara (PGN) sebagai BUMN bisa menggunakan data Kementerian Sosial (melalui verifikasi bersama dengan tim khusus) untuk menyalurkannya.

Jika subsidi elpiji 3kg adalah juga diperuntukkan sebagai katalisator dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya yang berskala kecil dan mikro, maka Kementerian Koperasi dan UMKM lah sebagai rujukan dan pelaksananya.

Memberikan dalam bentuk kas atau tunai (cash) kepada kelompok sasaran juga punya potensi bermasalah dan disimpangkan, bisa tidak digunakan untuk membeli elpiji 3kg atau diperjualbelkan.

Jika alokasi dana subsidi memang hanya arahnya untuk penggunaan elpiji 3kg, maka lebih baik diberikan dalam bentuk voucher, sehingga alokasinya takkan mungkin dibelanjakan untuk kebutuhan lain, tentu disertakan dengan catatan tak bisa dijualbelikan dan diuangkan.

Exit mobile version