Hukum

Usman Hamid Sebut Tak Ada Alasan Bagi Pemerintah Tak Prioritaskan Persoalan Pelanggaran HAM Masa Lalu

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Usman Hamid berpendapat tak ada lagi alasan presiden Jokowi untuk tidak memprioritaskan persoalan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Menurutnya ada beberapa alasan yang membuat pemerintah tak lagi dapat beralasan untuk menomor-duakan persoalan tersebut.

Pertama karena sudah mulai membaiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia lantaran adanya kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty. Membaiknya pertumbuhan ekonomi terlihat dari seiring menguatnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS.

“Jadi tidak ada lagi persoalan HAM di masa lalu di nomor dua kan karena ada prioritas soal ekonomi yang fall down,” katanya di Jakarta, Selasa, (11/10).

Yang kedua lanjut dia adalah dari sisi formasi kabinet saat ini yang sangat mencerminkan bahwa Jokowi kini sudah menguasai mayoritas parlemen. Apalagi dengan adanya tambahan 15% kursi dark Partai Golkar di Parlemen.

Yang ketiga saat ini Jokowi juga cukup lebih percaya diri untuk mengekseskusi dan menjalankan semua kewenangannya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Jadi saya rasa sudah tidak ada lagi kendala seperti di tahun pertama. Dimana dari partai internal sendiri bahkan presiden diganggu,” tukasnya.

Atas dasar itu dia mendesak presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan untuk meyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu, seperti peristiwa pembunuhan tahun 1965, penembakan misterius, penghilangan 13 orang, Tragedi Trisakti 1-2 Semanggi, Kerusuhan Mei 1998, kasus Warior-Wamenna, serta penembakan di Talangsari.

Sebelumnya Presiden saat peringatan HAM tahun 2015 Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 2016 ini.

Penuntasan kasus tersebut kata Jokowi bersifat menyeluruh dengan menuntaskan semuanya tanpa melihat tahun terjadinya kasus. Bahkan, hal itu tercantum dalam Nawacitanya.

Namun nyatanya, hingga kini Mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum juga memenuhi janjinya. (Restu)

Related Posts

1 of 2