Hukum

Usai Diperiksa KPK, Setnov Mengaku Sehat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Setya Novanto. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Setnov dari ruang pemeriksaan.

Pantauan Nusantaranews.co di lokasi, Setnov keluar sekira pukul 17.00 WIB. Ia mengaku dalam kondisi sehat.

“Sehat,” singkatnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2017).

Sementara itu saat dicecar sejumlah pertanyaan lainnya termasuk soal sidang pembacaan eksepsi yang akan digelar, Rabu, (20/12/2017) besok, ia tak mengucapkan sepatah kata pun.

Sementara itu secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Setnov dan Anang diketahui memiliki hubungan erat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Mereka dan Pengusaha Made Oka Masagung pernah bertemu di rumah Setnov pada sekitar November 2011 silam untuk membicarakan modal awal pengerjaan proyek e-KTP.

Anang datang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, almarhum Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Ketika itu, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tak mendapat modal awal dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Setelah mendengarkan keluhan anggota Konsorsium PNRI itu, Setnov menyebut urusan modal akan dibantu Oka, yang juga pemilik Delta Energy Pte Ltd, perusahaan berbasis di Singapura. Setnov juga menyerahkan penyaluran jatah proyek e-KTP untuk anggota DPR kepada Oka.

Setelah modal turun untuk PNRI, Anang dan Marliem pun menyerahkan fee untuk anggota DPR lewat Oka. Penyerahan uang dilakukan dua tahap, masing-masing dikirim US$ 3,5 juta oleh Anang dan Marliem ke rekening perusahaan Oka di Singapura.

Penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan Anang. Salah satu tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu ditahan sejak awal November 2017. Kini tinggal Anang dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang belum dilimpahkan ke meja hijau.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S

Related Posts

1 of 288