Hukum

Usai Diperiksa KPK, Pegawai Connaught International Pte. Ltd Kabur Sambil Bungkam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sallyawati Rahardja kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk Emirsyah Satar yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Usai diperiksa sekitar pukul 16.40 WIB, Sallyawati berjalan dengan santai. Namun, saat awak media memanggil namanya, Sallyawati spontan berjalan cepat ke arah keluar Gedung KPK.

Sambil terus menyusuri jalan Kuningan Mulia yang berada di depan Gedung KPK, Sallyawati bergeming saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Langkah cepat Sallyawati juga tak berhenti meski telah keluar area Gedung KPK.

Sallyawati merupakan salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Dia adalah salah satu pegawai sekelas manager di Connaught International Pte. Ltd.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang digunakan oleh Soetikno Soedarjo untuk melakukan transaksi suap dengan Emirsyah Satar dari pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Pewarta: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 209