Hukum

Usai Diperiksa KPK, Nur Alam Mengaku Dicecar 20 Pertanyaan

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10/2016) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam Surat Keputusan (SK) guna mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).

Saat dikerumuni awak media, Nur Alam sangat irit bicara dan nampak menghindari awak media.

“Tanya pengacara saya saja ya,” singkatnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (24/10/2016).

Di tempat yang sama kuasa hukumnya yakni Ahmad Rifai mengungkapkan kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertama ditanya tentang curiculum vitae, lalu kemudian ditanya terkait tugas pokoknya sebagai seorang Gubernur.

“Pertama tentang curiculum vitae, lalu tugas pokok gubernur,” katanya di Jakarta, Senin, (24/10/2016).

Selanjutnya Nur Alam ditanya terkait penerbitan beberapa izin yang dikeluarkan oleh Nur Alam. Izin tersebut menyangkut persoalan pertambangan di wilayah yang dipimpinnya saat ini. Tidak cukup sampai disitu, penyidik KPK juga menanyakan beberapa nama orang kepada Nur Alam.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Bagaiamana proses izin pertambangan IUP, kemudian apakah kenal dengan saudara Ridho, Widi, dan yang lainnya,” katanya.

“Tetapi satu hal, apa yang disampaikan pak Gubernur tadi, semuanya dijawab dengan sangat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Artinya dalam proses penyidikan ini beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini semuanya,” tukasnya.

Sebagai informasi Nur Alam merupakan tersangka KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.Dia diduga mendapatkan kick back atau imbal balik dari izin yang dikeluarkannya.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 202