NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait Kasus Dermaga Sabang yang menyeret Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Ghani alias RAG sebagai tersangka hari ini, (11/5/2016). Hal tersebut dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Hanya saja, wanita yang akrab disapa Yeye itu enggan menjelaskan secara rinci apasaja yang akan dipertanyakan penyidik kepada Irwandi.
“Irwandi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Ghani),” singkat Yuyuk, di Jakarta, Rabu, (11/5/2016).
Terpisah, usai menjalani pemeriksaan Irwan mengaku dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya adalah hubungannya dengan tersangka RAG. Saat ditanya perihal tersebut, Irwandi mengaku kenal baik dengan RAG. karena sudah sejak lama, tepatnya sejak RAG diangkat menjadi BET.
“Namun kenapa dia (RAG) diangkat sebagai kepala BET, aku tidak tahu. Yang jelas karena dia aku anggap dia orang mampu prestasinya di BER bagus orangnya cukup lurus ya itu aja,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait proyek itu dia mengaku tidak mengetahui dan tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya serta membantah bahwa dirinya dituding sebagai PA dalam proyek tersebut.
“Bukan saya, bukan sebagai PA,” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan RAG sebagai tersangka korupsi lantaran menyalah gunakan kewenangan dan melakukan mark-up anggaran proyek pembangunan Dermaga Sabang saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Akibat tindakannya, KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp 116 miliar.
Kasus RAG sendiri merupakan pengembangan dari kasus Dermaga Sabang yang telah menjerat dua terpidana lain, yakni Kepala PT Nindya Karya Persero Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono dan mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy.
Modus korupsi yang dilakukan RAG adalah dengan menggelembungkan biaya proyek pembangunan kawasan tersebut. Selain itu, Ruslan diduga terlibat dalam penunjukan langsung perusahaan rekanan pemenang proyek tanpa melalui proses lelang.
Akibatnya, RAG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 Ayat 1 KUHP. (Restu F)