Berita UtamaHukum

Usai Diperiksa KPK, Andreas Hugo Pareira Mengaku Dicecar 11 Pertanyaan

NUSANTARANEWS.CO – Tepat pukul 12:15 WIB, Jumat (21/10/2016), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Hugo Pareira selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kepada awak media Hugo mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada 11 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik, dari 11 pertanyaan itu lebih banyak saya tidak tahu,” kata Hugo di Jakarta, Jumat, (21/10/2016).

Dengan santai ia menguraikan, selama diperiksa di dalam, dirinya ditanyai mengenai soal pembahasan pengadaan secara umum dan teknis pengadaan alat kesehatan. Dia mengaku lebih banyak tidak mengetahui saat ditanya soal teknis pengadaan alat kesehatan.

“Kalau soal teknis alkes (alat kesehatan) saya tidak tahu, karena (pembahasan alkes) bukan di komisi I kan, jadi (tadi ditanya) lebih ke hal yang umum, dan itu sudah saya jelaskan kan kepada penyidik,” katanya.

Diketahui beberapa waktu lalu politikus PDIP itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang telah menyeret Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Sapari (SFS) itu, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:  Ketum Gernas Prabowo Gibran Kirim Relawan AJIB Bacakan Deklarasi Pemenangan di Titik Nol IKN

“Jadi gini kemarin itukan saya dipanggil, tapi saya sedang tugas keluar. Setelah pulang barulah saya minta waktu itu segera memberikan keterangan disini,” tukasnya.

Untuk diketahui pada 2014 silam Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Restu)

Related Posts

1 of 3