Berita UtamaHukum

Usai Dievaluasi; Jokowi Akan Laporkan 34 Proyek Listrik yang Mangkrak era SBY ke KPK

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti adanya 34 proyek pembangkit listrik yang diduga mangkrak sejak 8 tahun lalu. Sebagian besar dari 34 peoyek itu kini sudah masuk dalam radar KPK.

Terkait itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan bahwa temuan tersebut berawal dari rapat terbatas (ratas) yang dilakukan presiden Jokowi terkait pembangunan proyek 35.000 MW.

“Artinya dulu ada juga proyek membangun tenaga listrik. Ketika itu dievaluasi ternyata ada beberapa proyek itu yang tidak berjalan,” jelas Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (11/11/2016).

Temuan itu kata dia membuat Jokowi meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan audit. Audit dilakukan agar dapat dipastikan apakah proyek tersebut masih bisa diteruskan atau tidak.

“Kalau tidak (dapat) diteruskan apa langkah yang harus dilakukan, kemudian mangkraknya itu kenapa, tidak diteruskan itu kenapa? Bahkan di dalam rapat terbatas seperti yang disampaikan presiden apakah memang mangkraknya itu karena faktor korupsi atau tidak. Kalau memang ada unsur itu nantinya akan dilakukan audit BPKP,” kata Johan.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Kendati ada kecurigaan tersebut, Johan mengaku pihal istana belum ada rencana untuk melaporkannya ke KPK. Sebab Jokowi saat ini masih menunggu hasil evaluasi terhadap pengadaan proyek listrik di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

“Belum (dilaporkan), kan harus nunggu hasil evaluasi, jadi harus nungu itu dulu, kan saya sudah jelaskan panjang lebar, dievaluasi dulu, diaudit dulu. Jadi dijelaskan dulu mangkraknya itu kenapa gitu lho, jadi itu belum selesai,” tegasnya.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK itu menambahkan sebetulnya sudah pernah ada masyrakat yang melakukan pelaporan akan persoalan tersebut. Tetapi dirinya mengaku tidak tahu akan ditindaklanjuti ke penyidikan atau tidak.

“Kalau di KPK, kan saya pernah dulu disini, dulu prnah ada laporan yang msk ke KPK. Apa ditindaklanjuti itu mestinya Pak Agus yang porsinya menjelaskan. Sedangkan saya menjelaskan yang disampaikan presiden,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 636