Hukum

Upaya PK Ahok, PP Pemuda Muhammadiyah: Itu Hak dia, tapi Hakim Pasti Tidak Sembarangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Upaya Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama terpidana kasus Penodaan Agama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) adalah hak hukum beliau sebagai warga negara.

“Siapa pun tentu harus menghargainya, karena negara ini adalah negara hukum. Semua tindakan hukum harus diuji di pengadilan,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman kepada redaksi NUSANTARANEWS.CO, Jumat (23/2/2018).

Namun, kata Pedri, tentu saja Mahkamah Agung yang dalam hal ini diwakili oleh Majelis Hakim akan sangat hati-hati dan objektif. Majelis Hakim tak sembarangan akan mengabulkan PK Ahok tersebut. Pasalnya kasus ini sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari penyelidikan yang disertai gelar perkara sedemikian rupa. Persidangannya berlangsung sampai 23 kali, melibatkan puluhan saksi dan ahli, disertai puluhan bukti berupa video, surat, dokumen dan lain-lain.

“Memang betul PK adalah hak setiap terpidana, akan tetapi hak itu harus ditelisik novumnya, bukan semata dilihat sebagai hak. Majelis Hakim yang menangani perkara ini betul-betul memperhatikan kelayakan PK ini untuk diterima atau ditolak,” jelasnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, lanjut Pedri, Permintaan peninjauan kembali dengan alasan:

a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.

c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan kita berharap Majelis hakim tegas dan berani dalam mengambil keputusan. Jika ternyata tidak memenuhi alasan-alasan hukum di atas, sudah semestinya Mahkamah Agung menolak upaya PK oleh Ahok, terpidana penodaan agama ini,” tandas Pedri Kasman.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 48