PolitikResensiRubrika

Upaya Mendefinisikan Terorisme Yang Berlaku Umum

Upaya mendefinisikan terorisme yang berlaku umum
Upaya mendefinisikan terorisme yang berlaku umum. Ku Klux Klan (KKK) dikenal juga sebagai ‘The Klan’ adalah sebuah kelompok rasis ekstrem di Amerika Serikat (AS) yang berkeyakinan bahwa ras kulit putih adalah ras yang terbaik. Apakah teroris?

NUSANTARANEWS.CO – Upaya mendefinisikan terorisme yang berlaku umum. Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan mengapa begitu sulit untuk mendefiniskan terorisme. Namun demikian kita harus tetap berupaya. Mengapa begitu penting untuk membuat definisi terorisme yang bisa berlaku umum? Ada sejumlah alasan.

Definisi menjadi begitu penting bila kita ingin sukses menjalin kerjasama internasional dalam melawan terorisme, karena terorisme adalah sebuah fenomena lintas batas. Maka untuk menghadapi terorisme sangat dibutuhkan kesepahaman di level tertinggi pemerintahan terutama untuk saling tukar menukar informasi dan data, dan mengidentifikasi: mana kelompok yang teroris atau bukan? Siapa yang berjuang?

Seperti telah dibahas dalam artikel terdahulu bahwa terkait masalah daftar kelompok tertentu pada daftar teroris, akan menjadi lebih fokus bila ada kesepakatan mengenai kelompok mana yang harus masuk daftar atau tidak. Bila ada semacam kesepakatan antar negara akan sangat memudahkan untuk melakukan tindakan ekstradisi terhadap tersangka, berkat kesepahaman untuk saling tukar menukar informasi dan data. Tapi akan menjadi sangat sulit bila negara terkait menolak dan mengatakan ini bukan kelompok teroris. Jadi, kesepakatan di level tertinggi sangat diperlukan untuk melancarkan kerja sama internasional.

Baca Juga:  Mendesak Sekali, Siadi: Malang Raya Butuh Trans Jatim

Dari perspektif hukum, alasan mengapa perlu kesepakatan tentang terorisme adalah untuk menghindari risiko penyalahgunaan kekerasan. Hal inilah yang paling sering disinggung oleh organisasi hak asasi manusia. Kurangnya definisi, atau menganggap benar salah satunya, kerap menggoda penguasa untuk menyalahgunakannya. Seperti kebanyakan di negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter, di mana penggunaan label terorisme sangat efektif untuk membungkam kelompok oposisi, baik menangkap atau menghukum.

Organisasi hak asasi manusia, Human Rights Watch misalnya, berulang kali menyatakan keprihatinan, terhadap kecenderungan beberapa pemerintahan yang begitu mudah memberi label teroris terhadap beberapa aksi protes yang dipahami secara umum bukanlah sebuah tindakan terorisme. Oleh karena itu, menentukan terorisme dalam bahasa hukum sangat luas dan terbuka, tiada batas. Kalaupun ada definisi terorisme, terdengar begitu palsu, bahkan dengan mudah bisa digunakan untuk menuduh seseorang sebagai teroris, sesat, atau misal memberi label teroris terhadap seorang pengunjuk rasa yang memperjuangkan demokrasi. Negara terkadang memanfaatkan situasi atau penyalahgunaan itu. Disinilah diperlukan definisi yang baik yang akan sangat membantu menghindari hal tersebut.

Baca Juga:  Ramadhan Berbagi, Pemdes Rombasan Santuni Anak Yatim dalam Peringatan Nuzulul Qur'an

Demikian pula kebutuhan definisi yang tepat atau berlaku umum tentang terorisme di kalangan peneliti. Seringkali kalangan peneliti dihadapkan pada perbedaan definisi ketika mencoba memahami atau memberikan gambaran umum tentang fenomena terorisme, atau tren terorisme.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Kofi Annan (1997-2000), berusaha membuat konsensus tentang apa itu terorisme. Annan mencoba mencapai konsensus definisi terorisme yang difokuskan pada penargetan dan pembunuhan yang disengaja dan non kombatan, untuk tujuan politik. Namun definisi ini tidak mendapatkan dukungan dari semua negara anggota. Annan juga menantang perlu mendefinisikan juga perilaku non state actor, seperti perusahaan-perusahaan internasional.

Bila kita kembali mengacu pada zaman kolonialisme atau pendudukan asing. Atau kembali pada masa Perang Dunia II dimana sejumlah negara mengalami pendudukan ilegal, tentu sangat banyak sesuatu yang disebut tidak dapat diterima dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Sehingga sejumlah negara menentang hal itu. Pada akhirnya, upaya ini juga gagal karena beberapa negara tidak ingin mendengar apa-apa tentang saran atau definisi yang secara eksplisit tidak mengecualikan terorisme negara. Artinya bisa saja negara dicap sebagai teroris, bila mereka menggunakan taktik teroris terhadap pemerintah lain atau terhadap penduduk mereka sendiri. Meski gagal, tapi Annan telah berani mencoba.

Baca Juga:  Jadi Pembicara Tunggal Prof Abdullah Sanny: Aceh Sudah Saatnya Harus Lebih Maju

Lalu bagaimana dengan terorisme negara? Bila suatu negara melakukan kekerasan terhadap negara lain, atau penduduk negara lain, atau warga mereka sendiri?

Memberi label teroris pada negara tentu bukanlah perkara mudah. Karena sangat complicated. Meski dewasa ini ada banyak instrumen hukum, seperti instrumen Internasional, yang bisa kita gunakan untuk melawan kejahatan perang atau penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi tidak ada instrumen hukum internasional di bidang terorisme. Oleh sebab itu, kita harus sangat berhati-hati menggunakan istilah terorisme negara. (Agus Setiawan/dari bahan kuliah Studi Terorisme).

Related Posts

1 of 3,050