Kesehatan

Upaya Kurangi Polusi CO2 Melalui Implementasi Skema ICAO Corsia

Polusi CO2 (Foto Istimewa)
Polusi CO2 (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepedulian masyarakat dunia akan bahaya polusi Karbondioksida (CO2) cukup besar, salah satunya upaya dunia internasional dalam mengurangi gas buang CO2 tersebut pada penerbangan internasional.

Terkait hal tersebut, baru-baru ini organisasi penerbangan sipil internasional, ICAO (International Civil Aviation Organization) menerbitkan ICAO Annex 16 Vol 4 tentang CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme For International Aviation) dimana semua negara anggota yang berpartisipasi mempunyai kewajiban untuk melaporkan konsumsi bahan bakarnya untuk penerbangan internasional.

Dalam mempersiapkan CORSIA Monitoring Reporting Verification (MRV) yang mulai berjalan 1 Januari 2019, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menyusun roadmap persiapan implementasi CORSIA. Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Perekayasa Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Johannis Tangke saat membuka acara Workshop MRV CORSIA Implementation in Indonesia-EU-South East Asia Aviation Partnership Project, Jumat (16/11) di Jakarta.

Baca Juga:
Polusi Udara di Indonesia Mematikan
London Terapkan Kebijakan T-Charge Perangi Polusi Udara
Polusi Udara Pengaruhi Kesejahteraan Masyarakat

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Acara yang dihadiri oleh European Aviation Safety Agency (EASA), Perwakilan dari airlines, Komite Akreditasi Nasional, Lembaga Verifikasi dan Validasi, serta Tim RAN GRK Ditjen Perhubungan Udara tersebut bertujuan menambah pengetahuan seluruh stakeholder penerbangan maupun pihak terkait agar dapat lebih memahami proses Monitoring, Reporting dan Verification (MRV) dalam skema CORSIA sehingga menjamin keakuratan proses monitoring konsumsi bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ICAO. Acara ini terselenggara atas kerja sama EASA dengan Ditjen Perhubungan Udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti menekankan bahwa dalam melakukan proses MRV harus sesuai dengan ketentuan pada ICAO Annex 16 Vol 4.

“Dalam melakukan MRV CORSIA harus ditunjang oleh prosedur yang sesuai ketentuan ICAO serta personil yang kompeten dan terlatih. Proses verifikasi dalam MRV juga harus dilakukan oleh independen verifikator yang kredibel dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sehingga tujuan kita membangun database emisi yang akurat dapat tercapai,” kata Polana.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

Lebih lanjut Polana menyatakan bahwa program ICAO CORSIA merupakan kebijakan yang sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas buang di sektor penerbangan sipil.

“Sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung program ICAO dalam menurunkan polusi gas buang penerbangan internasional terhadap operator di Indonesia yang melakukan penerbangan nasional dan internasional”, lanjut Polana.

Polana juga menyatakan bahwa Ditjen Hubud optimis akan mendapatkan dukungan stakeholders penerbangan dalam melaksanakan program penurunan emisi CO2 di Indonesia dan dunia.

“Saya optimis, komunitas penerbangan nasional akan mendukung program yang dapat mengurangi polusi CO2 di bumi”, pungkas Polana.

Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,050