Lintas Nusa

Unik, Suami Istri Ini Lulus Seleksi PPS di KPU Sumenep

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pengumuman peserta lulus seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi diumumkan pada Selasa, 15 November 2017.

Berdasarkan surat keputusan hasil seleksi tertulis dan wawancara PPS di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan nomor 302/PP.05.3-Pu/3529/KPU-Kab/XI/2017 resmi mengumumkan peserta yang lulus seleksi.

Ada hal menarik sekaligus unik dari hasil pengumuman tersebut, dimana pasangan suami istri dinyatakan sama-sama lulus seleksi. Pasangat ini berasal dari Kecamatan Kepulauan inisial SN (Istri) dan YA (Suami).

Ketua KPU Sumenep, A Warist menuturkan, secara resmi pihaknya belum menerima laporan dari Panwaskab Sumenep terkait adanya temuan itu pasutri yang lulus seleksi PPS.

“Laporan secara resmi, kami belum menerima, kami masih menunggu dari Panwaskab,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik kabar adanya pasutri yang lulus sebagai anggota PPS. Ditegaskan, rekrutmen PPS Pilgub Jatim 2018 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017.

Baca Juga:  Ikatan Alumni Dayah Abu Lam U Gelar Buka Puasa Bersama

Regulasi itu berisi tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Disinggung soal pasutri lulus seleksi PPS, mantan aktifis GMNI tersebut mengatakan jika keduanya sudah menjalankan tahapan sesuai aturan PKPU Nomor 12 tahun 2017. Dalam peraturan itu tidak ada klausul yang melarang pasangan suami istri menjadi penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS.

“Dalam peraturan tersebut tidak ada klausul larangan pasutri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. Namun, jika rekrutmen mengacu kepada PKPU Nomor 13 tahun 2017 pasutri tidak diperbolehkan menjadi PPS,” terangnya. (Mahdi)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3