Hukum

Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Seberat 24.454 Gram

peredaran sabu, bnnp jatim, barang bukti, gram, kasus peredaran sabu, nusantaranews
Setelah berhasil ungkap peredaran sabu, BNNP Jatim musnahkan barang bukti sabu seberat 24.454 gram, Selasa (3/9/2019). (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, SurabayaSabu seberat 24.454 gram dimusnahkan BNNP Jatim di kantor Bea Cukai Perak Surabaya, Selasa (3/9/2019). Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Arief Darmawan mengatakan barang bukti sabu tersebut didapat dari pengungkapan dua kasus yang berbeda.

“Pengungkapan pertama diamankan tiga tersangka antara lain berinisial IW, FR dan HS. Dari ketiganya diamankan sabu seberat 1223 gram,” katanya.

Arief mengatakan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka tersebut bermula ada informasi akan ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui Banjarmasin ke Surabaya.

“Pengantarnya tersangka IW yang menggunakan jalur darat ke Surabaya untuk penyerahan sabu seberat 1223 gram. IW langsung menghubungi tersangka FR untuk penyerahan sabu. Lalu disepakati penyerahannya di KFC di jalan Diponegoro Surabaya,” jelasnya.

Atas informasi tersebut, kata Arief, lalu dilakukan penangkapan terhadap IW.

”Dari pengakuan IW kami bisa melacak FR. Lalu dilakukan pengejaran hingga di Kawasan Sidoarjo. Lalu kami amankan FR Bersama istrinya HS yang saat ditangkap membawa 6 bungkus sabu seberat 1223 gram,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sedangkan untuk pengungkapan kedua, kata Arief, mengamankan tersangka berinisial AS warga Sampang Madura.

“AS ditangkap saat sedang mengantar sabu dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pamekasan yang menyimpan sabu dalam kotak besar yang didalamnya ada 21 bungkus sabu dengan berat total 19.217 gram. Rencananya sabu itu akan dikirim ke kenalannya di Pamekasan Madura berinsial A,” terangnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada para pelaku, kata Arief, para tersangka dijerat dengan pasal 114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050