Hukum

Ungkap 23 Kasus, Polisi Pelabuhan Perak Surabaya Sita Sabu 30 Gram

27 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di yang ditangkap di pelabuhan Perak Surabaya. (NUSANTARANEWS.CO/Setya)
27 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di yang ditangkap di pelabuhan Perak Surabaya. (NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Perak Surabaya AKP Yasin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para pengedar dan pemakai sabu diwilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung diamankan 27 tersangka.

“27 tersangka tersebut ada dua kategori antara lain untuk pengguna sebanyak 20 orang dan pengedar ada 6 orang.

Semuanya itu kami dapat dari ungkap 23 kasus dalam operasi selama satu minggu mulai tanggal 11 hingga 19 Maret 2019,” terang Yasin dikantornya, Jumat (22/3/2019).

Diterangkan oleh Yasin, modusnya para tersangka antara lain memiliki, menawarkan, menjual dan membeli sabu yang didahului dengan pemufakatan jahat.

“Kami menyita keseluruhan sabu seberat 30 gram,”jelasnya.

Sedangkan pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kata Yasin, adalah pasal 114(1) Jo pasal 112(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Setya/tw/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,147